BANJAR,FOKUSJabar.id: Rumor keterlibatan anggota DPRD Kota Banjar dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Desa Rejasari, Kecamatan Langensari, mencuat setelah adanya laporan pengaduan warga yang masuk ke Inspektorat Kota Banjar.
Namun, Kepala Desa Rejasari Ahmad Afrizal Rizki menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya dugaan tersebut. Saat ditemui di kantornya, Jumat (12/12/2025), Afrizal menyampaikan bahwa isu yang berkembang tidak pernah sampai kepadanya.
Baca Juga: Inspektorat Banjar Bentuk Tim Khusus Usut Dugaan KKN di Desa Rejasari
“Saya tidak tahu itu,” ujarnya singkat.
Meski begitu, Afrizal membenarkan bahwa memang ada laporan warga yang ditindaklanjuti oleh Inspektorat. Bahkan, tim Inspektorat telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan awal.
“Kita tinggal menunggu hasil dari Inspektorat. Dari kemarin tim Inspektorat sudah ke lapangan melakukan koring,” ujarnya.
Afrizal juga mengungkapkan bahwa hari ini pihaknya menggelar pertemuan internal dengan warga pelapor. Pertemuan itu dilakukan untuk mendengarkan langsung keluhan yang disampaikan warga kepada Inspektorat.
“Tadi saya sudah bertemu dengan pelapor. Saya ingin mendengar langsung apa yang menjadi keluhan,” ucapnya.
Terkait proses penentuan pemenang pekerjaan dalam pengadaan barang dan jasa, Afrizal menjelaskan bahwa mekanismenya dilakukan oleh Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
“Itu ada proses PKA dan TPK,” jelasnya.
Afrizal menilai laporan tersebut sebagai masukan positif bagi Pemerintah Desa Rejasari. Dia mengaku terbuka terhadap kritik dari masyarakat demi perbaikan tata kelola pemerintahan desa.
“Saya apresiasi adanya kritik dan masukan dari masyarakat karena itu menjadi motivasi bagi kami untuk berbenah,” katanya.
(Agus)


