TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Sebelum aparat gabungan menutup tambang emas ilegal di Dusun Karangpaninggal, Desa Karanglayung, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (10/11/2025), kasus tersebut telah lebih dulu dilaporkan ke Polda Jabar.
Pelaporan dilakukan seorang warga Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya GS pada 20 Oktober 2025. Melalui kuasa hukumnya Daniar Ridijati, GS melaporkan dua orang yang diduga sebagai pemoloo dan pengelola tambang, HI dan T alias BB.
Keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
BACA JUGA: Emas Salopa Kabupaten Tasikmalaya, Dari Tambang Ilegal Menuju Keadilan Sosial
Menurut Daniar, kegiatan tambang tersebut tidak memiliki izin sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU Minerba yang menyebutkan bahwa setiap usaha pertambangan harus berdasarkan perizinan dari pemerintah pusat.
Beroperasi sejak 2021
“Tambang emas ilegal itu sudah beroperasi sejak tahun 2021 di Blok Cengal, yang merupakan kawasan milik PT Perhutani. Para terlapor juga melakukan pengolahan hasil tambang dari lokasi tersebut,”kata Daniar.
Dia menjelaskan, proses pengolahan emas di Dusun Karangpaninggal dilakukan dengan metode kominusi (penghalusan dan penggilingan) menggunakan bahan kimia merkuri (Hg) selama 24 jam penuh. Sementara di Dusun Ciherang, proses pengolahan dilakukan dengan metode pelindian (leaching) menggunakan sianida (CN-), juga beroperasi tanpa henti.
Kegiatan tersebut, kata dia, telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang cukup serius. Limbah hasil pengolahan termasuk dalam kategori B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang diduga mencemari air sungai dan tanah di sekitar lokasi tambang.
“Sudah semestinya para pelaku dijerat Pasal 158 UU Minerba yang mengatur sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar bagi penambang tanpa izin. Selain itu, Pasal 103 UU PPLH juga mengancam pidana bagi setiap orang yang tidak mengelola limbah B3, dengan hukuman penjara 1–3 tahun dan denda antara Rp1 miliar hingga Rp3 miliar,” kata Daniar.
Menurut dia, pelaporan ini memiliki dasar hukum yang kuat, karena bulan delik aduan, sehingga masyarakat berhak melaporkannya.
Warga berharap Polda Jabar segera menindaklanjuti laporan tersebut. Saat ini aparat kepolisian dan Pemda sudah menutup lokasi tambang di Karanglayung. Polres Tasikmalaya pun telah memulai penyelidikan.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh. Faruk Rozi mengatakan, penutupan dilakukan sebagai bentuk respons cepat terhadap laporan masyarakat.
“Saat kami tiba di lokasi, tempat pengolahan sudah dalam keadaan kosong,”kata Faruk.
(LIN)


