CIAMIS,FOKUSJabar.id: Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis bersama Unit Reskrim Polsek Kawali berhasil mengungkap dan menangkap dua orang yang diduga menjadi pelaku pembuangan bayi di selasar Masjid Al Ibrahim, Dusun Cigobang, Desa/Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Kasus yang sempat menghebohkan warga tersebut akhirnya terungkap berkat kerja keras dan koordinasi intensif aparat kepolisian di lapangan.
Baca Juga: Dari Khitanan Massal hingga Stop Bullying, Bupati Ciamis Hadir di Tengah Masyarakat
Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah, melalui Kasat Reskrim AKP Carsono, membenarkan penangkapan dua terduga pelaku yang diketahui bukan pasangan suami istri.
“Benar, dua pelaku sudah kami amankan dan kini ditahan di Polres Ciamis,” ujar Carsono, Sabtu (18/10/2025).
Ia menambahkan, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap motif di balik tindakan keji tersebut.
“Kami masih mendalami motif mereka hingga tega membuang bayi yang tidak berdosa itu,” tambahnya.
Bayi Perempuan dalam Kondisi Sehat
Sementara itu, Odin Nugraha, anggota Forum Koordinasi Taruna Siaga Bencana (FK Tagana) Kabupaten Ciamis yang turut mengevakuasi bayi tersebut. Kemudian mengonfirmasi bahwa telah mendapat kabar penangkapan para pelaku.
“Saya dapat informasi bahwa dua pelaku pembuang bayi sudah ditangkap pihak kepolisian,” ujarnya.
Odin juga memastikan bayi perempuan yang sempat warga temukan dalam keadaan mengenaskan itu kini berada dalam kondisi sehat dan mendapat perawatan tim medis dari RSUD Ciamis.
“Alhamdulillah kondisi bayi sehat. Bahkan, banyak warga yang menyatakan keinginan untuk mengadopsinya,” ungkapnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kepedulian sosial dan perlindungan terhadap anak, terutama bagi bayi yang menjadi korban dari tindakan tak bertanggung jawab.
(Husen Maharaja)