PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Kurang dari dua jam setelah menerima informasi masyarakat, Tim Resmob Polres Pangandaran Polda Jabar berhasil menangkap pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) yang sempat kabur hingga ke wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Kapolres Pangandaran, AKBP Andri Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Idas mengatakan, peristiwa curanmor menimpa Undang Suherman, warga Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 14.50 WIB.
BACA JUGA:
Dinkes Pangandaran Temukan Label Makanan Berklaim Obat yang Menyesatkan
Idas menjelaskan, saat itu korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna coklat miliknya di depan sebuah warung di Dusun Cikijing, Desa Sindangsari, Kecamatan Cimerak dengan kondisi kunci masih menempel.
Namun, beberapa saat kemudian, korban mendapati motornya sudah tidak ada di tempat. Kemudian, korban segera meminta bantuan warga sekitar.
Dari keterangan saksi bernama Ujang Suryana, pelaku terlihat melarikan diri ke arah Cikatomas, Tasikmalaya.
“Menindaklanjuti laporan warga, Tim Resmob langsung bergerak cepat ke lapangan. Sekitar pukul 16.40 WIB, pelaku berhasil diamankan di Desa Pakemitan, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya beserta barang bukti sepeda motor hasil curian,” katanya, Kamis (9/10/2025).
Menurut Dia, penangkapan cepat tersebut berkat kerja sama yang baik antara warga dan kepolisian di lapangan. Ia juga menyebut satu rekan pelaku masih dalam pengejaran.
BACA JUGA:
Polres Pangandaran Resmikan SPPG Pajaten 3, Wujud Nyata Kepedulian terhadap Generasi Sehat
“Pelaku utama sudah diamankan. Sedangkan satu rekannya masih dalam pengejaran,” ujarnya.
Ia mengatakan, pelaku diketahui beraksi bersama seorang temannya bernama Sutran (DPO). Mereka menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam untuk mengambil kendaraan milik korban yang ditaksir senilai Rp17 juta.
“Kasus ini kini ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Pangandaran. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya.
(Sajidin)