spot_img
Selasa 23 September 2025
spot_img

Bikin SKCK Tak Lagi di Polsek, Pelayanan Terpusat di Polres

BANJAR,FOKUSJabar.id: Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini tidak lagi bisa dilakukan di tingkat Polsek. Mulai saat ini, seluruh permohonan SKCK diproses terpusat di Polres dengan sistem layanan berbasis digital.

Kapolres Banjar AKBP Tyas Puji Rahadi melalui Kasat Intelkam Iptu Yayan Sopiana menjelaskan, kebijakan ini sesuai arahan Mabes Polri. “Polsek sudah tidak lagi menerbitkan SKCK. Semua diarahkan ke Polres, dan pemohon wajib mendaftar secara online melalui aplikasi resmi,” ujarnya, Selasa (23/9/2025).

Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Penganiayaan Eks Pejabat Pemkot Banjar

Salah satu ketentuan baru yang diterapkan adalah kewajiban memiliki keanggotaan BPJS Kesehatan (JKN). Menurut Yayan, aturan ini sebenarnya sudah lama ada, namun baru sekarang diberlakukan secara konsisten.

“Di Banjar, masyarakat masih diberi kebijakan tambahan. Pemohon cukup mengisi data diri dan mengunggah dokumen pendukung sesuai syarat. Setelah data masuk, Polres hanya menerbitkan SKCK karena proses utamanya di Mabes,” jelasnya.

Meski demikian, ia mengakui masih ada kendala di lapangan karena tidak semua warga memiliki BPJS. Untuk masyarakat kurang mampu, diberikan kelonggaran dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan.

“Nanti petugas akan membantu membuat tautan digital agar proses tetap bisa dilanjutkan,” tambahnya.

Dengan digitalisasi ini, Polres Banjar berharap pelayanan SKCK menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan. Masyarakat pun diminta segera menyesuaikan diri dengan sistem baru demi kelancaran administrasi.

(Agus)

spot_img

Berita Terbaru