spot_img
Rabu 17 September 2025
spot_img

Satreskrim Polres Tasikmalaya Usut Dugaan Kasus Pemerasan

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Lama tak terdengar di media, kasus dugaan pemerasaan yang dilakukan oleh Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin pada kegiatan pengadaan hewan kurban di Kabupaten Tasikmalaya tahun 2025. Faktanya hingga kini Satreskrim Polres Tasikmalaya terus bergerak.

Selain meminta keterangan dari sejumlah saksi dari pihak pelapor, tim penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya juga memeriksa saksi-saksi dari pihak terlapor.

“Hingga saat ini masih kami dalami. Kami lakukan pemeriksaan sejumlah saksi,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, SH, Rabu (17/9/2025 ).

BACA JUGA:

Kebijakan Cut Off Anggaran Kabupaten Tasikmalaya, Diduga Jadi Alat Pemerasan? Begini Kata Kuasa Hukum 

Namun dalam mengungkap dugaan kasus seperti ini, sambung Ridwan, membutuhkan ruang waktu yang tidak sederhana apalagi menyangkut adanya saksi yang belum dapat memenuhi undangan untuk dimintai keterangan.

“Intinya pengungkapan dugaan kasus pemerasan ini masih berlanjut,” ujar Ridwan.

Seperti pada berita sebelumnya, salah satu rekanan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya atau pengusaha pengadaan hewan kurban berinisial SG, melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan pemerasan oleh Bupati Cecep Nurul Yakin ke Polres Tasikmalaya, Senin (11/8/2025) lalu.

Firman Nurhakim, Kuasa Hukum SG, mengemukakan, kedatangannya ke Polres Tasikmalaya untuk melaporkan Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin atas dugaan tindak pidana pemerasan.

“Atas nama kuasa hukum, kami melaporkan Bupati Cecep Nurul Yakin atas dugaan tindak pidana pemerasan atas proyek klien kami di wilayah Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya,” kata Firman.

Ia menjelaskan, dugaan pemerasan terjadi dalam proyek pengadaan hewan kurban untuk Idul Adha 1.446 Hijriah/2025 di Kabupaten Tasikmalaya.

Dalam sebuah video wawancara yang diunggah akun Youtube Priangan.com tertanggal 22 Agustus 2025, Firman mengapresiasi langkah cepat Polres Tasikmalaya.

Tim penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya, melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dari pihak pelapor. Tiga hari pasca pelaporan atau pada tanggal 13 Agustus 2025.

BACA JUGA:

Bandung Kembali Jadi Sorotan Dunia lewat Asia Afrika Festival 2025 Oktober Mendatang 

Firman juga menegaskan, delik pemerasan itu bukan delik aduan. Artinya, berlanjut atau tidaknya suatu tindakan pidana tidak tertumpu kepada pelapor, kecuali delik kesusilaan.

“Delik pemerasan itu pidana murni, berlanjut atau tidaknya bukan bertumpu kepada kerugian pelapor secara inkonkrito. Tetapi karena ada pelanggaran kepentingan umum, atau karena ada perbuatan melawan hukum,” jelas Firman.

(Farhan)

spot_img

Berita Terbaru