spot_img
Kamis 11 September 2025
spot_img

Peredaran Psikotropika dan OKT di Pangandaran Gunakan Jalur Online, 5 Kasus Terungkap

PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Satuan Reserse Narkoba Polres Pangandaran berhasil mengungkap berbagai modus yang digunakan pelaku peredaran psikotropika dan obat keras terbatas (OKT). Salah satu cara yang kerap dipakai ialah memanfaatkan transaksi daring dengan sistem Cash on Delivery (COD) hingga pengiriman lewat jasa ekspedisi.

Kasat Narkoba Polres Pangandaran, AKP Dadang, mewakili Kapolres AKBP Dr. Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa dari Januari hingga awal September 2025 pihaknya sudah menangani lima perkara dengan jumlah tersangka yang sama. Tiga kasus di antaranya siap dilimpahkan ke kejaksaan, sedangkan dua lainnya masih dalam proses penyidikan.

Baca Juga: Polres Pangandaran Bongkar Kasus Peredaran Psikotropika

“Alhamdulillah, hingga menjelang pertengahan September kami sudah menangani lima perkara. Tiga kasus sudah P21, sementara dua lainnya masih berjalan di Polres. Total ada lima tersangka yang berhasil diamankan,” ujarnya, Rabu (11/9/2025).

Rangkaian Pengungkapan Kasus:

  • 13 Juli 2025 – JM ditangkap di Jl. Kidang Pananjung karena menyimpan obat terlarang.
  • 16 Juli 2025 – Seorang tersangka berinisial X diamankan di Dusun Karangsari, Pananjung, usai membeli psikotropika secara online.
  • 8 Agustus 2025 – YH ditangkap di Dusun Tenjolaya, Cijulang, dengan modus pengiriman paket lewat nomor resi ekspedisi.
  • 29 Agustus 2025 – DH diringkus di Dusun Sukaresik, setelah menerima paket berisi obat terlarang dari jasa ekspedisi.

AKP Dadang menegaskan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 60 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 435 jo Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara antara lima hingga 12 tahun.

Selain penegakan hukum, Polres Pangandaran terus meningkatkan patroli dalam kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD). “Hampir setiap dua hari sekali kami melakukan patroli di titik-titik rawan peredaran psikotropika dan OKT, demi menjaga keamanan masyarakat,” jelasnya.

Polres juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan terlarang serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

(Sajidin)

spot_img

Berita Terbaru