PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Aliansi Rakyat Pangandaran Bergerak (RPB) meluruskan polemik terkait dugaan pelanggaran etik oleh oknum anggota DPRD Pangandaran dalam pusaran kasus investasi MBA. RPB menegaskan bahwa desakan mereka bukanlah sebuah gerakan politik untuk menjatuhkan kader partai tertentu, melainkan tuntutan prosedural demi menjaga marwah lembaga legislatif.
“Desakan kami bukan untuk menjatuhkan individu atau kader partai tertentu. Ini tuntutan prosedural murni demi menjaga martabat dan integritas DPRD sebagai wakil rakyat,” ujar juru bicara RPB, Tian, Jumat (3/7/2026).
Baca Juga: Bupati Pangandaran Laporkan Kapal Tongkang Batu Bara Karam ke Kemenhub RI
Setelah berkoordinasi dengan Polres Pangandaran, RPB mendapati hasil bahwa penanganan perkara pidana UU ITE dan penegakan kode etik di DPRD merupakan dua jalur independen yang tidak saling mengikat. Oleh karena itu, RPB menyayangkan pernyataan DPC Partai Golkar Pangandaran yang justru langsung menggulirkan wacana Pemberhentian Antar Waktu (PAW).
“Kami nilai itu disorientasi. PAW itu ranah internal partai. Sementara yang kami tuntut adalah penegakan kode etik pejabat publik di DPRD yang harus diproses Badan Kehormatan,” kata Tian.
“Sangat disayangkan, partai justru bicara teknis PAW dan kalkulasi suara pengganti, tapi tidak menyentuh aspek kode etik. Mengapa partai lebih fokus pada nasib kadernya daripada merespons dugaan pengkhianatan amanat rakyat?” lanjutnya.
Dugaan Pelanggaran Berlapis
Dalam analisis hukumnya, RPB mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran berlapis oleh oknum anggota dewan tersebut:
- Peraturan DPRD No. 2 Tahun 2020: Pasal 4 ayat 12 secara tegas melarang penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan komersial, sementara Pasal 14 mewajibkan anggota dewan menjaga citra lembaga.
- Mandat Otonom BK: Berdasarkan Peraturan DPRD No. 3 Tahun 2020, Badan Kehormatan (BK) tidak perlu menunggu putusan pengadilan karena tugasnya memproses kepatutan perilaku, bukan membuktikan unsur pidana.
- Sumpah Jabatan (UU No. 23 Tahun 2014): Tindakan oknum tersebut dinilai mengingkari sumpah untuk memperjuangkan kesejahteraan rakyat, bukan malah terlibat dalam skema investasi yang merugikan masyarakat.
- Proses Paralel: Kasus pidana di Polda Jabar dan proses etik di BK tetap bisa berjalan beriringan.
“Jabatan publik tidak memberi perlindungan hukum. Kelalaian menjaga integritas moral jabatan sudah terjadi saat menggunakan status kedewanan untuk mempromosikan investasi,” tegas Tian.
Selain itu, RPB juga mengendus adanya potensi konflik kepentingan yang kuat di internal BK. Pasalnya, Ketua BK sendiri ikut terseret menjadi pihak terlapor dalam kasus ini.
“Kami mendesak penonaktifan sementara Ketua BK dari AKD (Alat Kelengkapan Dewan) selama proses penegakan etik berlangsung. Bagaimana mungkin proses objektif jika yang memeriksa adalah pihak yang juga terlapor?” jelas Tian.
“Penonaktifan ini bukan untuk menjatuhkan siapa-siapa. Tujuannya agar proses etik tidak cacat secara moral dan hukum,” tambahnya.
Sebagai penutup, RPB mengingatkan bahwa DPRD Pangandaran memiliki tanggung jawab moral yang besar kepada konstituennya.
“Kepentingan kami tunggal, kembalinya marwah DPRD Pangandaran melalui penegakan kode etik yang adil, transparan, dan tidak tebang pilih. Jika DPRD tidak bisa membersihkan dirinya sendiri, maka rakyat akan mencatat lembaga ini sedang krisis integritas akut,” pungkas Tian.
(Sajidin)



