spot_img
Sabtu 2 Agustus 2025
spot_img

265 Koperasi Desa Merah Putih di Ciamis Sudah Berbadan Hukum, Siap Jalankan Usaha

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Sebanyak 265 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang tersebar di 258 desa dan 7 kelurahan di Kabupaten Ciamis kini telah resmi berbadan hukum melalui akta notaris. Pencapaian ini menandai langkah maju dalam pengembangan ekonomi di tingkat desa.

Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Kabupaten Ciamis, Dadan Wiadi, menyampaikan bahwa dengan legalitas yang lengkap, koperasi-koperasi ini diminta untuk segera menyusun rencana usaha.

“Sambil menunggu peraturan lebih lanjut, kami minta agar mereka mulai merancang dan membahas skema usaha atau business plan yang akan dijalankan,” ujar Dadan pada Jumat (1 Agustus 2025).

BACA JUGA: Desa Sinartanjung Banjar Bentuk Koperasi Merah Putih, Syarat Pencairan Dana Desa Tahap II

Dadan juga menjelaskan bahwa perencanaan usaha ini harus dilakukan melalui musyawarah antara pengurus koperasi, kepala desa, atau lurah. Tujuannya agar jenis usaha yang dipilih sesuai dengan potensi unik yang dimiliki oleh masing-masing desa atau kelurahan.

Hingga saat ini, 99 persen dari koperasi-koperasi tersebut juga sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB), dengan hanya empat koperasi lagi yang masih dalam proses.

Ketua KDMP Desa Muktisari, Kecamatan Cipaku, Arie Mirzha mengaku koperasinya sudah siap menjalankan usaha. Dengan anggota yang lengkap dan legalitas yang sah, mereka telah memiliki lahan terintegrasi untuk peternakan ikan lele, ayam petelur, dan pertanian.

BACA JUGA: Batulawang Desa Pertama Yang Sudah Bentuk Koperasi Merah Putih di Banjar 

“Kami sudah sangat siap. Saat ini kami bahkan sudah mulai membuka lahan usaha dan telah melakukan panen perdana cabai rawit,” kata Arie.

Keberhasilan Koperasi Desa Merah Putih di Ciamis ini diharapkan bisa menjadi motor penggerak ekonomi lokal, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

(Husen)

spot_img

Berita Terbaru