BANDUNG,FOKUSJabar.id: Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya mendesak Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Perumda Tirtawening Kota Bandung Tono Rusdiantono agar segera menyelesaikan keterlambatan pembayaran selisih gaji 132 karyawan sejak April 2025.
“Ini perlu kepastian dan harus segera diselesaikan agar tidak merusak kinerja pegawai dan citra perusahaan daerah. Validasi sah-sah saja dilakukan, tapi tidak boleh berlarut-larut,”kata Edwin di Bandung, Senin, (14/7/2025).
Edwin menegaskan, keterlambatan pembayaran ini bukan hanya soal nominal, melainkan selisih gaji yang telah menjadi hak pegawai berdasarkan Surat Keputusan (SK) sejak April 2025 lalu.
Ia juga mengkritik isu yang menyebut direksi baru berencana membatalkan SK pengangkatan pegawai.
“Pejabat baru tidak seharusnya menghapus kebijakan pejabat lama begitu saja, apalagi yang menyangkut hak karyawan,”katanya.
Menurut Edwin, aturan hukum seperti UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jelas mengatur kewajiban perusahaan membayar upah tepat waktu.
“Ini hanya 132 orang, bukan ribuan, harusnya bisa diselesaikan dengan cepat,”ucapnya.
Edwin menilai, keterlambatan pembayaran selisih gaji ini, berpotensi menurunkan semangat dan motivasi kinerja pegawai, hal ini tidak boleh terjadi lantaran menyangkut pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Wali Kota Bandung Rombak Direksi PDAM Tirtawening, Komitmen Bebas Intervensi Politik
Citra PDAM Tirtawening sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang selama ini berkontribusi besar pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung bisa tercoreng.
“PDAM adalah mitra kerja DPRD. Kami tidak ingin masalah ini mengganggu pelayanan publik,”jelasnya.
Edwin juga meminta Bagian Ekonomi Setda Kota Bandung, sebagai pembina BUMD, turut mengawasi dan memastikan penyelesaian masalah ini.
“Kalau memang perlu validasi, lakukan. Tapi jangan sampai terkesan ada agenda menghapus kebijakan lama. Yang baik dilanjutkan, yang perlu dievaluasi ya evaluasi, tapi tidak perlu dihapus,” pungkasnya.
(Yusuf Mugni)