TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Polemik pengangkatan Dewan Pengawas (Dewas) RSUD KHZ Musthafa terus bergulir. DPRD Kabupaten Tasikmalaya melalui rapat gabungan Komisi I dan Komisi IV merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya agar menunda pelaksanaan hak dan kewajiban Dewan Pengawas periode 2026–2027 sampai terdapat kepastian hukum atas proses pengangkatannya.
Rekomendasi tersebut lahir dalam rapat lanjutan bersama jajaran eksekutif bersama Asisten Daerah II, Bagian Ekonomi dan Pembangunan, Bagian Hukum Setda, Inspektorat, Direktur RSUD KHZ Musthafa, serta Plt Kepala Dinas Kesehatan.
Baca Juga: DPRD Soroti SK Dewas RSUD KHZ Musthafa, Dasar Hukum Diduga Bermasalah
Selain moratorium sementara terhadap aktivitas Dewan Pengawas baru, DPRD juga memastikan akan membawa persoalan tersebut untuk dikonsultasikan kepada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum, serta Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat guna memperoleh kepastian hukum.
DPRD Soroti Sejumlah Kejanggalan dalam SK Bupati
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Saepuloh, mengatakan rapat lanjutan memberikan gambaran lebih utuh mengenai proses pergantian Dewan Pengawas berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 500/Kep.179-Ekbang/2026.
Menurutnya, dari penjelasan pihak eksekutif, DPRD menemukan sejumlah catatan penting yang harus mendapat koreksi.
Salah satunya menyangkut penggunaan Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2024 tentang perubahan nama RSUD Singaparna Medika Citrautama menjadi RSUD KHZ Musthafa sebagai salah satu dasar dalam penerbitan keputusan bupati.
Namun, menurut Asep, persoalan tidak berhenti di situ. DPRD juga menilai substansi SK Bupati masih menyisakan sejumlah persoalan administratif maupun normatif.
Yang paling menjadi sorotan adalah narasi dalam keputusan bupati yang menggunakan istilah penetapan Dewan Pengawas, padahal dalam diktum keputusan disebutkan bahwa Dewan Pengawas baru hanya melanjutkan sisa masa jabatan periode 2023–2027.
“Kalau melihat diktumnya, semestinya mekanismenya adalah pergantian antar waktu (PAW), bukan penetapan Dewan Pengawas baru. Sebab mereka hanya melanjutkan sisa masa jabatan hingga 2027,” ujar Asep.
Ia menambahkan, dalam regulasi Kementerian Kesehatan, masa jabatan Dewan Pengawas tidak mengenal periodisasi satu tahun sebagaimana tercantum dalam SK tersebut.
Perbup yang Belum Disahkan Masuk Konsideran
Temuan lain yang paling krusial adalah mencantumkan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Internal RSUD KHZ Musthafa sebagai konsideran dalam SK Bupati.
Padahal, berdasarkan penjelasan Bagian Hukum Setda, regulasi tersebut masih berada dalam tahap finalisasi dan belum ada penetapan.
Menurut Asep, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan terhadap aspek legal administrasi keputusan bupati.
Meski demikian, pihak Bagian Hukum Setda menyampaikan bahwa perbaikan redaksional maupun konsideran dalam SK Bupati tidak serta-merta mempengaruhi keberlakuan Dewan Pengawas yang telah dilantik.
Pandangan itu berbeda dengan DPRD.
“Dari banyaknya koreksi terhadap SK Bupati tersebut, kami berpandangan hal itu berpengaruh terhadap keabsahan substansi keputusan. Karena itu kami membutuhkan pendapat dari lembaga yang lebih berwenang,” katanya.
DPRD Akan Konsultasi ke Pemerintah Pusat
Untuk memperoleh kepastian hukum, DPRD akan melakukan konsultasi ke sejumlah kementerian dan lembaga.
Hasil konsultasi nantinya akan menjadi dasar DPRD dalam menentukan sikap politik maupun rekomendasi lanjutan kepada Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
“Saat ini kami belum menyebut cacat hukum. Yang kami lihat baru sebatas dugaan cacat prosedural. Karena itu kami memilih meminta pendapat dari lembaga yang memiliki kewenangan,” ujar Asep.
Selama proses tersebut berlangsung, DPRD meminta penundaan seluruh hak dan kewajiban Dewan Pengawas baru.
Menurutnya, melakukan langkah tersebut agar tidak muncul konsekuensi administrasi maupun keuangan apabila di kemudian hari terdapat persoalan hukum terhadap keputusan tersebut.
DPRD juga meminta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui Inspektorat untuk melakukan telaah dan menyampaikan rekomendasi kepada Bupati Tasikmalaya.
DPRD Pertanyakan Alasan Hanya Mengganti Dua Dewas
Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota DPRD juga mempertanyakan alasan pemerintah hanya memberhentikan dua anggota Dewan Pengawas lama. Sementara satu anggota lainnya justru kembali masuk dalam struktur Dewan Pengawas yang baru.
Anggota Komisi I DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, Ujang Sukmana, menilai hal itu perlu melalui penjelasan secara objektif.
“Kalau dasar pemberhentiannya adalah evaluasi kinerja Dewan Pengawas, mengapa hanya mengganti dua orang sementara satu orang tetap dipertahankan?” ujarnya.
Hal senada Anggota Komisi I dari Fraksi PPP, Karom sampaikan. Menurutnya, Dewan Pengawas merupakan lembaga kolektif kolegial sehingga evaluasi semestinya berlangsung terhadap keseluruhan kinerja, bukan secara parsial.
Ia meminta pemerintah daerah mengkaji ulang keputusan bupati tersebut sebelum menimbulkan persoalan hukum yang lebih luas.
(Farhan K)



