spot_imgspot_img
Jumat 19 Juni 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Soroti SK Dewas RSUD KHZ Musthafa, Dasar Hukum Diduga Bermasalah

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Polemik pergantian Dewan Pengawas (Dewas) RSUD KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya kembali memanas. Dalam rapat gabungan Komisi I dan Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya bersama jajaran eksekutif, Jumat (19/6/2026), sejumlah anggota dewan mempertanyakan dasar hukum Keputusan (SK) Bupati yang memberhentikan Dewan Pengawas lama sekaligus mengangkat Dewan Pengawas baru.

Rapat yang digelar di Ruang Serbaguna DPRD itu menghadirkan Asisten Administrasi Umum Setda, Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang), Bagian Hukum Setda, Inspektorat, serta jajaran manajemen RSUD KHZ Musthafa.

Baca Juga: Menteri PPPA Dorong Kampung Binaan PKK Kota Tasikmalaya jadi RBI

Dalam forum tersebut, DPRD menyoroti dua hal utama. Yakni belum ditunjukkannya dokumen evaluasi secara rinci terhadap kinerja Dewan Pengawas periode 2023–2027. Kemudian adanya konsideran dalam SK Bupati yang mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Internal RSUD KHZ Musthafa, yang menurut pembahasan rapat masih dalam tahap finalisasi.

Eksekutif Sebut Restrukturisasi Berawal dari Evaluasi Kinerja

Direktur RSUD KHZ Musthafa, dr. Eli Hendalia menjelaskan, usulan pergantian Dewan Pengawas telah melalui mekanisme evaluasi internal. Tentunya terhadap kinerja dewan pengawas sebelumnya.

Menurutnya, evaluasi berlangsung dengan mempertimbangkan kondisi rumah sakit, termasuk persoalan keuangan yang mulai terlihat pada Oktober 2025.

“Dengan mempertimbangkan kondisi di RSUD serta hasil evaluasi kinerja Dewan Pengawas, kami mengusulkan restrukturisasi yang kemudian disampaikan kepada Dinas Kesehatan,” ujarnya.

Pernyataan serupa Asisten Daerah II, Asep Gunadi sampaikan. Ia menyebut pemerintah daerah telah menjalankan prosedur administrasi sebelum menetapkan Dewan Pengawas baru.

Komisi I dan IV Nilai Dasar Hukum Masih Menyisakan Persoalan

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Saepuloh, mengatakan hasil pembahasan sementara menunjukkan masih terdapat persoalan yang harus melalui kajian lebih lanjut sebelum DPRD mengambil sikap resmi.

Menurutnya, berdasarkan hasil rapat sementara, Ia menduga proses pergantian Dewan Pengawas belum memiliki landasan hukum yang cukup kuat.

“Itu merupakan kesimpulan sementara. Kami masih akan melakukan konsultasi hukum yang lebih komprehensif,” ujar Asep.

Senada dengan itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Andi Supriadi, menyebut hasil pembahasan sementara mengarah pada dugaan adanya persoalan prosedural dalam pemberhentian maupun pengangkatan Dewan Pengawas.

“Berdasarkan kajian dan hasil rapat gabungan, proses pemberhentian dan pengangkatan Dewan Pengawas, kami menduga tidak memenuhi prosedur sebagaimana mestinya,” katanya.

Andi menambahkan DPRD akan menyusun langkah lanjutan, termasuk meminta pendapat kepada instansi yang berwenang sebelum menetapkan sikap resmi.

Dalam rapat tersebut, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tasikmalaya, Ahdan, mengakui adanya konsideran dalam SK Bupati yang masih memerlukan perbaikan.

Ia menjelaskan pencantuman Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2026 belum terkoreksi karena regulasi tersebut masih berada pada tahap finalisasi.

“Nanti akan ada koreksi,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Muslim menilai pencantuman regulasi yang belum selesai dapat menjadi persoalan dari aspek administrasi pemerintahan.

Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu poin yang perlu pendalaman. Sebelum pemerintah memastikan legalitas penuh atas SK Bupati tersebut. Rapat gabungan akhirnya diskor karena memasuki waktu Salat Jumat.


(Farhan K)

spot_img

Berita Terbaru