TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id: Polemik pergantian Dewan Pengawas (Dewas) RSUD KHZ Musthafa kini bergeser dari persoalan politik menuju ranah hukum administrasi negara.
Setelah menelaah dokumen keputusan bupati, Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya menemukan sejumlah persoalan mendasar yang di nilai berpotensi mempengaruhi keabsahan keputusan tersebut.
BACA JUGA:
DPRD Moratorium Dewas RSUD KHZ Musthafa, SK Bupati Tasikmalaya Dibawa ke Mendagri
Sorotan DPRD tertuju pada Keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor 500/Kep.177Ekbang/2026 tentang pemberhentian Dewan Pengawas BLUD RSUD Singaparna Medika Citrautama (SMC) masa bakti 2023–2027.
SK inilah yang kemudian menjadi pijakan lahirnya Keputusan Bupati Nomor 500/Kep.179Ekbang/2026 tentang pengangkatan Dewan Pengawas RSUD KHZ Musthafa periode 2026–2027.
Dalam beberapa rapat gabungan Komisi I dan Komisi IV bersama unsur eksekutif, DPRD menilai pemerintah belum mampu menunjukkan dasar administratif maupun hukum yang utuh atas keputusan tersebut.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Eres Ruslil Aeres menyebut, hasil kajian awal menunjukkan adanya sejumlah indikasi yang perlu di uji lebih lanjut.
Pertama, pemberhentian Dewan Pengawas di lakukan ketika masa jabatan sebelumnya secara administratif masih berlangsung hingga 2027. Namun, menurutnya, SK tersebut tidak menguraikan alasan hukum yang menjadi dasar penghentian masa jabatan.
Kedua, DPRD tidak menemukan uraian mengenai proses evaluasi kinerja yang semestinya mendahului pemberhentian pejabat Dewan Pengawas.
“Di dalam SK itu kami tidak menemukan penjelasan mengenai hasil evaluasi, rekomendasi pejabat berwenang, berita acara evaluasi maupun tahapan pembinaan sebagaimana lazimnya sebuah proses administrasi pemerintahan,” kata Eres.
Ketiga, keputusan tersebut hanya memuat amar pemberhentian tanpa menjelaskan alasan faktual maupun alasan normatif yang menjadi dasar pengambilan keputusan.
BACA JUGA:
Di Hadapan Ribuan Muslimat NU Tasikmalaya, Menteri PPPA Sampaikan Pesan Penting untuk Para Ibu
Padahal setiap keputusan tata usaha negara wajib memenuhi asas motivating. Yakni memuat alasan yang jelas dan dapat di pertanggungjawabkan.
“Tanpa alasan yang memadai, keputusan administrasi berpotensi mengalami cacat substansi,” ujarnya.
Keempat, DPRD juga menyoroti salah satu konsideran SK yang mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2026. Dalam rapat sebelumnya, Bagian Hukum Setda mengakui regulasi tersebut saat itu masih dalam proses finalisasi.
Fakta itu menjadi salah satu aspek yang perlu di uji karena menyangkut kekuatan dasar hukum sebuah keputusan kepala daerah.
Menurut Eres, secara normatif bupati memang memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan Dewan Pengawas rumah sakit daerah.
Namun kewenangan itu, bukan hak prerogatif yang dapat di jalankan tanpa batas.
UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa setiap penggunaan kewenangan harus memenuhi tiga unsur sekaligus. Yakni, kewenangan, prosedur dan substansi.
“Dalam hukum administrasi negara, tidak cukup hanya pejabat berwenang. Prosedurnya juga harus benar dan substansi keputusannya harus memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar Eres.
BACA JUGA:
Setelah Bertahun-Tahun Menunggu, Jembatan Garuda Merah Putih Akhirnya Dibangun di Tasikmalaya
Komisi I juga menguji keputusan tersebut menggunakan parameter Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Menurut Eres, terdapat sedikitnya empat asas yang patut diuji. Pertama, asas kepastian hukum, karena alasan pemberhentian tidak di jelaskan secara eksplisit.
Kedua, asas kecermatan. Sebab belum terlihat adanya pemeriksaan administratif secara lengkap sebelum keputusan di terbitkan.
Ketiga, asas keterbukaan, karena pihak yang di berhentikan berhak mengetahui dasar hukum maupun dasar faktual keputusan yang menyangkut status jabatannya.
Keempat, asas larangan penyalahgunaan wewenang. Jika sebuah keputusan di ambil tanpa dasar objektif atau tidak di dukung prosedur yang semestinya, maka aspek tersebut dapat menjadi objek pengujian dalam hukum administrasi negara.
Meski menemukan sejumlah indikasi tersebut, DPRD belum menyimpulkan bahwa keputusan bupati cacat hukum.
Komisi I memilih menempuh langkah kehati-hatian dengan membawa persoalan ini untuk di konsultasikan kepada pemerintah pusat dan lembaga yang memiliki kewenangan memberikan tafsir hukum administrasi.
“Kami belum sampai pada kesimpulan akhir. Yang kami temukan saat ini adalah adanya indikasi yang perlu di uji legalitasnya. Karena itu DPRD akan meminta pendapat dari instansi yang berwenang sebelum mengambil sikap resmi,” kata Eres.
Hasil konsultasi itu nantinya akan menjadi dasar DPRD menentukan rekomendasi terhadap polemik pergantian Dewan Pengawas RSUD KHZ Musthafa. Termasuk menilai apakah proses pemberhentian dan pengangkatan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Farhan)



