spot_imgspot_img
Jumat 31 Juli 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tiga Orang Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Pangandaran

PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Satresnarkoba Polres Pangandaran membongkar jaringan peredaran sabu di Kabupaten Pangandaran. 

Sepanjang Juli 2026, polisi menangkap tiga orang pengedar. Ketiganya di ketahui merupakan warga luar daerah yang beroperasi di wilayah hukum Polres Pangandaran.

‎Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat soal aktivitas peredaran narkoba.

Baca Juga: Seorang Kakek di Pangandaran Nekat Beli Motor Supra Pakai Uang Mainan, Pelaku Dibekuk Polisi

‎“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti,” kata Ikrar di Mapolres Pangandaran, Jumat (31/7/2026).

‎Tersangka pertama berinisial ES, 35. Warga Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis itu merupakan residivis dan target operasi. ES di ringkus di Dusun Karangsari, Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran. 

‎Dari ES, polisi menyita sabu seberat 6,78 gram, satu bungkus tempat rokok yang di pakai untuk menyimpan sabu, dan satu unit telepon genggam.

‎Tersangka kedua, AT. Pria asal Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya itu di tangkap dengan barang bukti sabu 1,51 gram dan satu unit ponsel.

‎Tersangka ketiga, DS, 32. Warga Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya ini di tangkap di sebuah rumah di Dusun Gelembang, Desa Ciliang, Kecamatan Parigi. 

‎“Dari tangan DS kami amankan sabu 0,36 gram, satu unit HP, serta hasil tes urine yang positif amfetamin dan metamfetamin,” ujar Ikrar.

Tiga Orang Masuk DPO

‎Menurut Ikrar, ketiga tersangka berperan sebagai pengedar dan memasok sabu di wilayah Pangandaran. Dalam pengembangan, polisi mengantongi identitas tiga orang lain yang di duga satu jaringan. 

Baca Juga: Berawal dari Pesan Rahasia, Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Pangandaran Terbongkar

‎“Saat ini tiga orang lainnya sudah kami masukkan DPO, inisialnya AGM, AWG, dan OB. Kami masih melakukan pengembangan untuk memburu mereka dan mengusut tuntas jaringannya,” ujarnya.

‎Ketiga tersangka di jerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 209 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancamannya pidana penjara maksimal 20 tahun.

‎Polres Pangandaran mengimbau warga melapor jika mengetahui aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya.

(Sajidin)

spot_img

Berita Terbaru