spot_img
Selasa 1 Juli 2025
spot_img

Ciamis Raih Predikat Kabupaten Penggerak Zakat Terbaik se-Indonesia

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Kabupaten Ciamis kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menerima penghargaan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Republik Indonesia sebagai Kepala Daerah Penggerak Zakat Terbaik Tingkat Nasional, Selasa (1/7/2025), dalam acara yang digelar di Gedung KH. Irfan Hielmy, Komplek Islamic Center Ciamis.

Dalam sambutannya, Herdiat menyampaikan penghargaan tersebut sejatinya milik seluruh masyarakat Kabupaten Ciamis. Masyarakat telah bergotong royong dan berkontribusi dalam pengelolaan zakat secara maksimal.

Baca Juga: Rumah Lansia di Jatinagara Ciamis Ambruk, Penghuni Terpaksa Mengungsi

“Penghargaan ini seharusnya untuk masyarakat. Ini buah dari kekompakan dan semangat gotong royong seluruh lapisan masyarakat,” ungkap Herdiat.

Kegiatan ini beriringan dengan acara “Penguatan Kompetensi Amil Unit Pengumpul Zakat (UPZ) se-Kabupaten Ciamis” dan dihadiri oleh lebih dari 1.000 peserta, yang terdiri dari amilin UPZ tingkat desa, kelurahan, kecamatan, lembaga, komunitas, camat, dan kepala OPD.

Tidak tanggung-tanggung, Baznas RI menganugerahkan dua penghargaan bergengsi sekaligus kepada Kabupaten Ciamis, yakni:

  • Kabupaten Penggerak Zakat Terbaik Tingkat Nasional
  • Kepala Daerah Penggerak Zakat Terbaik Tingkat Nasional

Sebagai simbol komitmen dalam pengelolaan zakat, dalam kesempatan tersebut berbarengan dengan peluncuran buku berjudul “Kota Zakat Ciamis untuk Indonesia”.

Apresiasi Bupati Ciamis Kepada Masyarakat

Herdiat juga menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi. Serta menegaskan, zakat memiliki peran penting dalam membangun kesejahteraan sosial.

“Zakat bukan sekadar kewajiban ibadah, tetapi juga instrumen strategis dalam memperkuat nilai kemanusiaan, ekonomi, dan keadilan sosial. Melalui zakat, kita belajar peduli dan berbagi,” ujarnya.

Herdiat juga menggarisbawahi sejumlah langkah konkret yang telah Pemkab Ciamis lakukan dalam mendukung pengelolaan zakat, di antaranya:

  • Penerbitan Perbup Nomor 46 Tahun 2021 yang disempurnakan menjadi Perbup Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Zakat, termasuk kewajiban zakat bagi ASN.
  • Penyediaan gedung operasional khusus bagi Baznas Kabupaten Ciamis.

Tak hanya sebatas penghargaan, acara tersebut juga menjadi momentum penyaluran bantuan strategis seperti Rumah Layak Huni Baznas (RLHB) dan dukungan BPJS Ketenagakerjaan, sebagai bagian dari upaya nyata pengentasan kemiskinan.

“Kami berharap dengan sinergi antara Baznas, UPZ, pemerintah daerah, dan masyarakat, potensi zakat di Ciamis bisa lebih optimal demi kesejahteraan bersama,” tutup Herdiat.

Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan Ciamis sebagai pelopor pengelolaan zakat yang profesional. Kemudian bersifat transparan, dan berdampak nyata bagi masyarakat Tatar Galuh.

(Prokopim Ciamis)

spot_img

Berita Terbaru