BANDUNG,FOKUSJabar.id: Meskipun Kementerian PANRB telah resmi mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel atau work from anywhere (WFA), Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung belum langsung mengadopsi kebijakan tersebut untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, menyatakan pihaknya masih mengkaji secara mendalam penerapan kebijakan WFA. Tujuannya untuk menyesuaikan dengan karakteristik pelayanan publik yang ada di kota ini.
Baca Juga: Penegakan Perda di Bandung Didorong Lebih Humanis dan Kolaboratif
“Kita melihat dulu kondisi di lapangan. Banyak pelayanan di Kota Bandung yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Berbeda dengan kementerian yang lebih banyak bersifat koordinatif,” ujar Iskandar, Jumat (20/6/2025).
Pelayanan Tatap Muka Masih Dominan
Menurutnya, beberapa sektor seperti layanan kesehatan, pemadam kebakaran, dan administrasi publik tidak bisa dijalankan dari jarak jauh. Karena membutuhkan kehadiran fisik pegawai. Oleh sebab itu, WFA tidak mungkin diterapkan secara menyeluruh.
Namun begitu, Iskandar membuka ruang untuk pelaksanaan WFA secara terbatas bagi dinas atau unit kerja yang tidak berhubungan langsung dengan masyarakat dan memiliki infrastruktur teknologi yang mendukung.
“Salah satu contohnya adalah monitoring pajak PBB yang bisa dilakukan melalui sistem aplikasi tanpa harus hadir secara fisik di kantor,” jelasnya.
Kinerja Tetap Harus Terukur
Iskandar juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap kinerja ASN tetap menjadi prioritas utama, meskipun kebijakan fleksibel seperti WFA diberlakukan.
“Jangan sampai ada kesan pegawai tidak bekerja tapi tetap menerima tunjangan. Sistem tunjangan kinerja di Kota Bandung menuntut kedisiplinan dan akuntabilitas yang tinggi,” tegasnya.
Pihaknya kini masih berada dalam tahap pengkajian dan belum menetapkan unit atau dinas mana saja yang akan diberi keleluasaan untuk menerapkan WFA. Prinsip utamanya, kata dia, adalah memastikan bahwa kualitas pelayanan publik tetap optimal dan kinerja ASN tetap bisa diukur secara objektif.
(Yusuf Mugni)