spot_img
Sabtu 12 Juli 2025
spot_img

Penegakan Perda di Bandung Didorong Lebih Humanis dan Kolaboratif

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menegaskan penegakan Peraturan Daerah (Perda) harus dilandasi semangat ibadah, kolaborasi, dan ketegasan. Hal itu ia sampaikan saat memimpin rapat Satuan Tugas (Satgas) Yustisi Penegakan Perda Kota Bandung, Jumat (20/6/2025).

“Tujuan akhirnya adalah kemaslahatan umat. Maka saya minta setiap langkah yang diambil, diniatkan sebagai ibadah. Kalau diniatkan begitu, pekerjaan yang berat pun akan terasa ringan,” ujar Erwin, yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Yustisi.

Baca Juga: Perubahan KUA dan PPAS APBD 2025, Kota Bandung Bakal Fokuskan ke Pendidikan dan Kesehatan

Ia mengakui bahwa penegakan Perda kerap menemui kendala, terutama karena adanya kepentingan ekonomi, sosial, bahkan politik dari para pelanggar. Untuk itu, ia menekankan pentingnya data yang valid dan deteksi dini sebelum melakukan penindakan.

“Kita harus tahu siapa yang melanggar, apa bentuk pelanggarannya, dan dasar hukumnya. Jangan sampai kita yang menegakkan aturan justru dianggap melanggar hukum,” jelasnya.

Erwin mengidentifikasi beberapa sektor rawan pelanggaran seperti bangunan liar, reklame tak berizin, pedagang kaki lima (PKL) di zona terlarang, hingga tempat hiburan yang beroperasi tanpa izin resmi.

Paradigma Baru: Penegakan Berbasis Kolaborasi

Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bandung tengah mengubah pendekatan penegakan dari model sektoral menjadi pendekatan ekosentris, yakni mengedepankan kolaborasi lintas sektor.

“Sekarang bukan zamannya kerja ego sektoral. Kita harus bekerja bersama,” tegasnya.

Ia mendorong agar Satpol PP dan seluruh dinas terkait bersinergi dengan unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, pemuda, hingga DPRD lintas komisi. Bahkan, Erwin menyatakan kesiapannya untuk terlibat langsung berdialog dengan pelaku pelanggaran di lapangan.

“Kalau perlu saya ikut turun. Misalnya di kawasan Cicadas, saya akan temui langsung para PKL untuk berdiskusi mencari solusi. Tapi kalau pendekatan tak berhasil, maka langkah tegas harus diambil,” tandasnya.

Usulan Hotline Pengaduan Yustisi

Sebagai langkah konkret, Erwin mengusulkan pembentukan layanan hotline khusus pelaporan pelanggaran Perda. Harapannya warga dapat melapor dengan mudah dan cepat melalui posko atau nomor pengaduan yang tersedia di tingkat RW.

“Laporan bisa soal bangunan liar, warung ilegal, tempat hiburan tak berizin, miras, hingga narkoba. Jangan sampai masyarakat bingung harus mengadu ke mana. Jika kita biarkan, dampaknya bisa sangat serius,” jelasnya.

Ia juga berbagi pengalaman pribadi saat menjadi Ketua RW, di mana ia kerap menemukan penyalahgunaan rumah untuk praktik prostitusi terselubung.

Penegakan yang Konsisten Beri Efek Jera

Erwin menyebut, efek penindakan yang telah berjalan mulai terasa. Para pelaku usaha yang sebelumnya melanggar aturan kini mulai berpikir ulang.

“Banyak yang mulai takut melanggar. Mereka lebih memilih taat daripada harus berurusan dengan hukum dan denda,” katanya.

Ia optimistis, jika Satgas Yustisi bekerja dengan sistem yang transparan dan terorganisir, maka citra dan wibawa penegakan Perda di Kota Bandung akan kembali pulih.

“Kita buktikan bahwa Satpol PP dan tim Yustisi bisa bekerja lebih baik dari tahun sebelumnya,” pungkasnya.

(Yusuf Mugni)

spot_img

Berita Terbaru