CIAMIS,FOKUSJabar.id: Soleh (42) warga Desa Neglasari Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis Jawa Barat diamankan jajaran Kepolisian Polres Ciamis Polda Jabar.
Soleh telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya yang masih bocah ingusan dan duduk di bangku sekolah dasar.
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Harga Buncis Naik di Ciamis, Bawang Putih dan Cabai Turun
Perbuatan biadab tersebut terjadi di rumahnya dengan dalih memberikan perhatian untuk memijit anak tirinya.
” Sekitar tahun 2023 anak korban sedang tiduran di ruang tengah rumah milik tersangka bersama adiknya,” kata Kapolres Ciamis AKBP. Akmal. Selasa (27/5/2025)
Akmal mengatakan, saat anak korban berinisial (DH) 12 tahun sedang tiduran tersangka masuk rumah sehabis beraktifitas di ladang dekat rumahnya.
” Saat tersangka masuk rumah terlihat korban (DH) sedang tiduran dengan posisi terlentang di samping adiknya yang sudah tertidur pulas,” katanya.
Akmal menuturkan, melihat anak tirinya tiduran dengan posisi terlentang birahi tersangka naik. Sehingga menghampiri korban sambil menawarkan jasa untuk memijitnya dan korban pun menyetujuinya.
” Tindakan selanjutnya tersangka bukannya memijit tapi tangannya malah meremas remas payudara anak tirinya itu sambil menggesek gesekan alat kelaminnya,”ucapnya.
Akmal melanjutkan, pada tahun 2024 yang lalu perbuatan bejat tersangka kembali dilakukan. Saat itu korban (DH) meminta tolong untuk menggaruk punggungnya kepada tersangka karena mungkin merasa gatal.
” Saat itu tersangka bukannya menggaruk punggung anak tirinya. Tetapi langsung meremas remas payudara dan memasukan alat kelaminnya sampai keluar cairan sperma,” jelasnya
Akmal menerangkan, setelah tersangka berkali-kali melakukan aksi bejatnya, Korban (DH) menceritakan kejadian itu kepada kerabatnya. Kemudian kerabatnya itu memberitahu perbuatan bejat mantan suaminya kepada ibu kandung anak korban yang telah melakukan perbuatan bejat itu sebanyak 15 kali.
” Berdasarkan laporan ibu dari DH kami bisa mengamankan tersangka ini,”ungkapnya.
(Husen Maharaja)