spot_img
Sabtu 24 Mei 2025
spot_imgspot_img

Kejati Jabar, Tahan Eks Sekda Kota Bandung Yossi Irianto Terkait Korupsi Kebun Binatang

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung periode 2013-2018, Yossi Irianto (YI) ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi Kebun Binatang Bandung.

Penahanan itu dilakukan Kejati Jabar setelah memeriksa dua tersangka sebelumnya S dan RBB atas kasus korupsi penguasaan tanah negara atau milik Pemkot Bandung di Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) beberapa bulan yang lalu.

Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi menguasai tanah negara secara melawan hukum atas aset Pemerintah Kota Bandung.

BACA JUGA: Erwin Sidak TPS Liar di Cicendo Bandung, Minta Taman Dibangun Segera

Diketahui aset berupa tanah Pemkot Bandung yang dikuasai digunakan untuk Kebun Binatang Bandung oleh pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari.

“Tim penyidik Tipikor Kejati Jabar melakukan Penahanan terhadap YI, mantan Sekda Kota Bandung periode Tahun 2013 – 2018,”kata Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya dalam keterangan resminya, Sabtu (24/5/2025).

Atas perbuatannya itu, YI ditetapkan melanggar beberapa aturan undang-undang. Seperti Kesatu Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian ia juga melanggar kedua Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.

BACA JUGA: Wakil Wali Kota Bandung Tinjau Langsung Lokasi Longsor di Cicendo

Serta Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat (2) KUHP.

Saat ini, YI sendiri telah ditahan oleh penyidik Kejati Jawa Barat di Rutan Kebon Waru. Ia telah ditahan selama 20 hari sejak 23 Mei 2025 dan masih direncanakan ditahan di sana sampai 11 Juni 2025.

(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

spot_img

Berita Terbaru