spot_img
Rabu 19 Maret 2025
spot_imgspot_img

Tiga Nama Calon Kuat Kepala Desa Sindangjaya Pangandaran Muncul, Pemilihan Digelar Usai Lebaran!

PANGANDARAN, FOKUSJabar.id: Suasana politik di Desa Sindangjaya, Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, kian memanas. Kekosongan jabatan kepala desa pasca pemberhentian Asep Roni oleh Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata, memicu munculnya tiga nama calon kuat yang siap bertarung dalam Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW).

Meskipun ketiga nama tersebut telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, anggota Badan Pengawas Desa (BPD) setempat, Imas, masih enggan membocorkan identitas mereka. 

“Memang banyak selentingan, tapi kami belum bisa memastikan. Kira-kira ada tiga nama lebih (calon),”  katanya saat ditemui di kantor Desa Sindangjaya, Rabu (19/3/2025).

BACA JUGA: Kades Sindangjaya Diberhentikan, Ini Kata Bupati Pangandaran

Imas menegaskan bahwa ketiga calon tersebut telah memenuhi persyaratan Perda Bupati Pangandaran, yang menetapkan minimal dua calon dan maksimal tiga calon untuk PAW. 

“Di peraturan kan dijelaskan untuk PAW itu minimal dua calon dan maksimal tiga calon,” ujar dia.

Sementara itu, Plt Kepala Desa Sindangjaya, Totong, mengumumkan bahwa pelaksanaan pemilihan kades PAW akan digelar 10 hari setelah Hari Raya Idul Fitri 2025. 

“Teknik pemilihannya sesuai dengan Perda bupati, yaitu 100 orang (pemilih) perwakilan per-dusun,” katanya.

Totong menjelaskan bahwa 100 orang tersebut akan diambil dari setiap dusun, masing-masing 20 orang. Hal ini mengingat Desa Sindangjaya terdiri dari 5 dusun, yaitu Sindangjaya, Cirapuan, Kersaratu, Cikeludan, Babakan, dan Hegarmanah. 

BACA JUGA: Izin Sakit, Wakil Bupati Pangandaran Absen di Safari Ramadan Perdana

“Jadi nanti dibagi rata. Per-dusunya 20 orang,” jelasnya.

Seperti diketahui, kepala desa sebelumnya, Asep Roni, diberhentikan dari jabatannya oleh Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata, dengan sisa masa jabatan sekitar 2,9 tahun. Keputusan pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Pangandaran Nomor 400.10.2/Kpts.79-/2025, yang ditetapkan di Parigi pada 13 Februari 2025.

(Sajidin/Anthika Asmara)

spot_img

Berita Terbaru