DEPOK, FOKUSJabar.id: Sebanyak 122 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Depok Jawa Barat (Jabar) telah resmi mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) hingga Jumat, 21 Agustus 2026.
Sertifikat tersebut di berikan setelah SPPG menjalani pemeriksaan terkait standar kesehatan dan higiene sanitasi.
BACA JUGA:
Kepala BGN Sudaryono Optimalkan Anggaran Rp240 Trilyun
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) sebelumnya melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) terhadap 199 SPPG yang berada di wilayah Kota Depok.
Pemeriksaan tersebut di lakukan untuk memastikan pelaksanaan layanan pemenuhan gizi berjalan dengan memperhatikan standar kesehatan lingkungan dan keamanan pangan.
Ketua Satgas Percepatan MBG Terpadu Kota Depok, Chandra Rahmansyah mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan sebagian besar SPPG telah memenuhi ketentuan yang di tetapkan.
Menurutnya, dari total 199 SPPG yang di periksa, sebanyak 168 SPPG atau 84,40 persen di nyatakan memenuhi syarat IKL.
Selain hasil pemeriksaan IKL, aspek lain yang menjadi perhatian adalah penyelesaian pemeriksaan laboratorium.
Tercatat sebanyak 163 SPPG telah menyelesaikan tes laboratorium secara lengkap sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan kesehatan.
Sementara itu, dari sisi peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) sebanyak 196 SPPG atau setara dengan 98,49 persen telah mengikuti pelatihan.
Langkah tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam memastikan pengelolaan SPPG di lakukan sesuai standar yang berlaku.
Meski mayoritas telah memenuhi sejumlah persyaratan, masih terdapat SPPG yang perlu melakukan pembenahan. Chandra menyampaikan, sebanyak 31 SPPG hingga kini masih belum memenuhi syarat kesehatan.
BACA JUGA:
Penerima MBG Belum Punya Rumah, Sudaryono Lapor Menteri PKP
Dari jumlah tersebut, 13 SPPG bahkan masuk dalam kategori yang membutuhkan perhatian khusus.
Satgas Percepatan MBG Terpadu Kota Depok akan melakukan monitoring dan evaluasi secara melekat terhadap SPPG yang masuk dalam kategori tersebut.
“Namun, masih ada 31 SPPG yang belum memenuhi syarat kesehatan. 13 di antaranya membutuhkan perhatian khusus dan monitoring evaluasi melekat,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Satgas Percepatan MBG Terpadu Kota Depok juga akan mengambil langkah tegas terhadap 13 SPPG yang membutuhkan perhatian khusus.
Rekomendasi suspend akan di berikan kepada SPPG tersebut karena kewenangan untuk melakukan suspend berada di tangan Badan Gizi Nasional (BGN).
Chandra turut meminta seluruh pengelola SPPG agar tidak menunda perbaikan atas temuan yang muncul dalam hasil IKL.
Pembenahan di perlukan pada sejumlah aspek. Mulai dari fasilitas sanitasi, sistem pengelolaan limbah, alur pengolahan makanan, hingga kompetensi para penjamah pangan.
Menurutnya, setiap catatan yang di berikan melalui hasil pemeriksaan harus segera di tindaklanjuti oleh pihak yang bertanggung jawab atas operasional SPPG.
Dengan demikian, pemenuhan standar kesehatan tidak hanya berhenti pada proses pemeriksaan dan sertifikasi.
“Setiap rekomendasi hasil IKL harus segera di tindaklanjuti oleh mitra, yayasan maupun pengelola SPPG. Perbaikan sarana sanitasi hingga pemeriksaan laboratorium harus menjadi perhatian bersama,” tutupnya.
Dengan hasil tersebut, sebanyak 122 SPPG di Depok kini telah memiliki SLHS per Jumat, 21 Agustus 2026.
Di sisi lain, proses pembenahan terhadap SPPG yang belum memenuhi persyaratan tetap menjadi perhatian Satgas agar seluruh layanan pemenuhan gizi dapat memenuhi standar kesehatan yang di tetapkan.
(Jingga Sonjaya)



