spot_imgspot_img
Sabtu 22 Agustus 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

OJK Tasikmalaya Ungkap Marak Penipuan Scam Love

TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id: Lembaga Pengawas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya menemukan peningkatan kasus penipuan online di wilayah Kota Tasikmalaya Jawa Barat (Jabar).

Modus yang paling banyak di laporkan adalah scam love atau penipuan berkedok percintaan.

BACA JUGA:

OJK Tasikmalaya Edukasi Mahasiswa Baru Unpad soal Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong

Kasus ini telah menimpa salah seorang warga Kota Tasikmalaya. Dia perempuan berusia 62 tahun mengalami penipuan digital percintaan dengan kerugian materil hingga ratusan juta rupiah.

Kepala OJK Tasikmalaya, Nofa Hermawati mengatakan, pihaknya beberapa bulan lalu menerima pengaduan dari seorang ibu berusia 60 tahunan yang menjadi korban.

“Ibu tersebut mentransfer uang hingga ratusan juta rupiah kepada pelaku. Awalnya karena percaya dengan janji-janji manis untuk membangun hubungan asmara dan siap menikah,” ungkap Nofa Hermawati.

Ia pun membeberkan, pola yang kerap di gunakan para pelaku kejahatan siber tersebut, biasanya si pelaku berpura-pura bekerja di perusahaan besar dengan penghasilan tinggi.

Setelah menjalin komunikasi intens dan membangun kedekatan emosional dengan korbannya, pelaku mulai mempropaganda teman scam love-nya dengan meminta transfer sejumlah uang dengan berbagai alasan pribadi.

“Alasannya pribadinya macam-macam. Mulai dari untuk biaya perjalanan, urusan bisnis, pajak barang, sampai kebutuhan mendadak. Targetnya orang yang kesepian dan gampang percaya,” ujarnya.

Ia menegaskan, kasus ibu tersebut bukan satu-satunya. OJK Tasikmalaya juga masih menerima laporan lain dengan kasus yang sama. Korbannya beragam, mulai dari kalangan lansia hingga pekerja bahkan mahasiswa.

“Ini sudah masuk kategori kejahatan terorganisir. Pelaku tidak hanya satu orang dan biasanya beroperasi dari luar kota bahkan luar negeri,” tambahnya.

BACA JUGA:

OJK Tasikmalaya Bongkar Modus Penipuan Titip Limit Paylater, Puluhan Korban Rugi Lebih dari Rp500 Juta

Nofa menjelaskan, selain modus penipuan, juga menyoroti kebiasaan masyarakat yang tanpa sadar membuka celah bagi pelaku. Salah satunya membocorkan data pribadi di media sosial.

“Contoh sederhana, menulis tanggal lahir lengkap di kue ulang tahun lalu di unggah. Atau menandai ibu kandung di Facebook dan Instagram, menuliskan alamat untuk pengiriman paket. Data-data itu bisa di pakai pelaku untuk melakukan aksi kejahatan di dunia digital,” paparnya.

Menurut Nofa, pelaku sering memanfaatkan informasi dari media sosial untuk membuat profil palsu yang meyakinkan. Semakin lengkap data yang di umbar, semakin mudah pelaku melancarkan aksinya.

Untuk menekan korban baru, OJK Tasikmalaya mengimbau masyarakat melakukan 3 hal. Yakni, jangan mudah percaya kenalan online yang tiba-tiba mengaku dari perusahaan bonafid dan menjanjikan pernikahan.

Jangan transfer ke rekening tak di kenal. Apalagi dengan alasan mendesak dan berulang kali. Hindari mengunggah KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung dan informasi sensitif lainnya di media sosial.

“Kami imbau masyarakat Kota Tasikmalaya untuk lebih cerdas digital. Kalau ada yang mencurigakan, segera laporkan ke OJK 157, kepolisian atau bank terkait agar bisa segera di antisipasi hingga pemblokiran,” pungkasnya.

(Seda)

spot_img

Berita Terbaru