PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pangandaran tetap menjalankan jam kerja normal selama bulan suci Ramadan. Keputusan ini berbeda dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat yang mengatur penyesuaian jam kerja ASN selama bulan puasa.
Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai masukan dan berkoordinasi dengan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Baca Juga: Sertijab, Bupati Pangandaran Citra Akui Gerogi saat Berpidato
“Kami menghargai serta mengapresiasi kebijakan yang dikeluarkan Pak Gubernur terkait penyesuaian jam kerja selama Ramadan. Namun, setelah kami kaji lebih lanjut, Pangandaran tetap menerapkan jam kerja normal,” ujar Citra, Rabu (5/3/2025).
Alasan Tetap Gunakan Jam Kerja Normal
Menurut Citra, kebijakan pengurangan jam kerja lebih relevan diterapkan di daerah perkotaan yang sering mengalami kemacetan. Sementara itu, kondisi di Pangandaran berbeda karena mobilitas pegawai lebih lancar dan kantor-kantor pemerintahan mudah diakses.
“Di Pangandaran, kemacetan nyaris tidak pernah terjadi. Selain itu, jarak dari rumah ke kantor juga relatif dekat,” jelasnya.
Ia juga meyakini bahwa penerapan jam kerja normal tidak akan mengganggu ibadah puasa bagi para ASN. Keputusan ini diambil demi kepentingan bersama dan telah disepakati oleh berbagai pihak terkait.
“Keputusan ini merupakan hasil pertimbangan dan masukan dari berbagai pihak,” tambahnya.
Jadwal Jam Kerja ASN Pangandaran
Dengan keputusan ini, jam kerja ASN di Kabupaten Pangandaran tetap seperti biasa:
- Senin – Kamis: 08.00 – 15.00 WIB
- Jumat: 08.00 – 15.30 WIB
- Jam istirahat: 30 menit
Dengan kebijakan ini, diharapkan kinerja ASN tetap optimal selama bulan Ramadan, tanpa mengganggu kelancaran tugas pelayanan kepada masyarakat.
(Sajidin/Irfansyahriza)