PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Ditinggal membeli rokok selama 10 menit, sepeda motor milik Luki Nurhidayat warga Dusun Giri Jaya RT02/03, Desa Ciliang Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran Jawa Barat (Jabar) raib disikat maling.
Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto mengungkapkan, pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) berinisial N dan Y.
BACA JUGA:
Polres Pangandaran Tangkap 2 Pelaku Penipuan Berkedok Ritual Penggandaan Uang
“Modus operandi tersangka mengunakan motor Beat warna merah. Kemudian tersangka merusak kunci kendaraan Luki Nurhidayat menggunakan kunci Y yang telah dimodifikasi,” kata Kapolres saat konferensi pers, Rabu (12/2/2025).
Ia menjelaskan, pada hari Rabu (5/2/2025) lalu sekitar pukul 14.00 WIB, Luki membeli rokok menggunakan motor Astrea warna hitam.
Saat itu, Luki meninggalkan motor miliknya dengan kondisi tidak dikunci leher (stang). Sekitar 10 menit ketika dia kembali, motor tersebut sudah raib.
“Korban membuntuti pelaku dan berkoordinasi dengan Polsek Parigi. Akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan serta dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” ungkapnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya mendapatkan sejumlah barang bukti. Di antaranya, BPKB motor, satu set kunci motor, Kunci sock, satu besi berbentuk segi enam dengan panjang 7,5 sentimeter.
Selain itu, satu unit Honda Astrea tahun 1992, Honda beat warna merah, satu motor Jupiter Z, satu unit R2 serta Suzuki FU 150 warna putih hitam.
BACA JUGA:
Polres Pangandaran Tangkap Lima Pelaku Pengoplosan Migas
Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan hukuman 9 tahun penjara.
“Pasal yang dikenakan yaitu pasal 393 ayat 2 KUHAP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun,” kata dia.
(Sajidin/Bambang Fouristian)