spot_img
Rabu 12 Februari 2025
spot_img

Polres Pangandaran Tangkap 2 Pelaku Penipuan Berkedok Ritual Penggandaan Uang

PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Polres Pangandaran, Polda Jabar, berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus penggandaan uang yang merugikan korban hingga Rp 52.500.000. Dua pelaku berinisial FS dan TP, yang berasal dari Tasikmalaya, diringkus setelah melakukan aksinya di Dusun Bojongsalawe, Desa Karangjaladri, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran pada 27 Januari 2025.

Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, mengungkapkan bahwa para pelaku menjanjikan korban uang sebesar Rp 1 miliar dengan syarat mengikuti ritual tertentu dan menyerahkan sejumlah uang sebagai mahar.

Baca Juga: Polres Pangandaran Tangkap Lima Pelaku Pengoplosan Migas

“Modus yang pelaku gukanan adalah tipu muslihat dengan mengiming-imingi korban bahwa uangnya bisa digandakan menjadi miliaran rupiah melalui sebuah ritual,” ujar Mujianto dalam konferensi pers di halaman Polres Pangandaran, Rabu (12/2/2025).

Bukan Aksi Pertama, Pelaku Pernah Beroperasi di Daerah Lain

Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku pernah melakukan penipuan serupa di luar wilayah Pangandaran.

“Menurut pengakuan tersangka, mereka sudah pernah melakukan modus yang sama di daerah lain,” tambah Kapolres.

Atas perbuatannya, FS dan TP terancam jeratan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

“Ancaman hukumannya empat tahun penjara,” tegas Mujianto.

Barang Bukti

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang pelaku gunakan untuk menipu korban, di antaranya:

  • Satu buah koper hitam
  • Satu handuk abu-abu
  • Satu kaos hitam
  • Uang tunai Rp 3 juta
  • Satu unit mobil Suzuki Ertiga

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan semacam ini dan segera melapor jika menemukan kasus serupa.

(Sajidin/Irfansyahriza)

spot_img

Berita Terbaru

spot_img