BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kejati Jabar sita enam aset Yayasan Margasatwa di Kebun Binatang Bandung karena bangunan tersebut berada di lahan Pemkot Bandung.
Penyitaan ini berdasarkan surat penetapan dari Pengadilan Negeri Tipikor Bandung pada Kamis, (31/01/2025).
Kejati Jabar Sita Enam Aset
Enam aset yang meliputi dua kantor operasional, gudang nutrisi, restoran, panggung edukasi, dan rumah sakit hewan.
“Kami pastikan aset ini bukan milik Pemkot, tetapi bangunannya di Pemkot Bandung yang saat ini sudah pasti beroperasi sebagai Kebun Binatang Bandung,” tegas Dwi Agus Afrianto, Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar, Selasa (4/2/2025).
Baca Juga: Kejati Jabar Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Lahan, Negara Rugi Rp 25 Miliar
Operasional Tetap Berjalan
Meski Kejati Jabar sita enam aset, operasional tetap normal dari pukul 09.00–16.00 WIB. Dwi Agus menegaskan tidak ada dampak terhadap 145 karyawan atau satwa.
“Kami tetap berikan izin pada yayasan untuk mengelola. Kami dalam kasus ini sudah tetapkan dua orang tersangka, yakni RBB dan S yang merupakan Ketua Yayasan Margasatwa nya,” ucapnya.
Usulan Alih Kelola ke Pihak Ketiga
Kejati Jabar mengusulkan untuk mengalihkan pengelolaan ke pihak ketiga kompeten melalui koordinasi dengan Dirjen BKSDA Kementerian Lingkungan Hidup.
“Kami pastikan tak ada dampak sosial terhadap karyawan mulai level manager, sampai office boy (OB)/cleaning service, tak ada pemecatan. Sekalipun nanti ada pemindahan manajemen yang mengelola kebun binatang Bandung,” tambah Dwi Agus.
(Yusuf Mugni/Erwin)