Minggu 8 Desember 2024

Kejati Jabar Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Lahan Kebun Binatang Bandung, Negara Rugi Rp 25 Miliar

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi terkait lahan Kebun Binatang Bandung. Kedua tersangka, berinisial S dan RBB, diduga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 25 miliar.

Tersangka S menjabat sebagai Ketua Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung, sedangkan RBB adalah Ketua Pengurus Yayasan tersebut. Keduanya diduga menguasai lahan milik Pemerintah Kota Bandung secara ilegal setelah masa perjanjian sewa menyewa lahan berakhir tanpa perpanjangan.

Modus Korupsi

Lahan Kebun Binatang Bandung yang terletak di Jalan Kebun Binatang No. 6 seluas ±139.943 m² dan Jalan Kebun Binatang No. 4 seluas ±285 m² merupakan Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemkot Bandung. Meski masa sewa telah berakhir, Yayasan Margasatwa Tamansari tetap memanfaatkan lahan tersebut tanpa menyetorkan pendapatan ke kas daerah.

Pada periode 2017-2020, tersangka S bersama RBB menerima uang sebesar Rp 6 miliar dari pihak ketiga, yakni keluarga John Sumampauw, sebagai sewa lahan. Uang tersebut kemudian ia gunakan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, pada 2022-2023, pemanfaatan lahan terus berlangsung tanpa ada setoran resmi ke Pemkot Bandung. Hal ini mengakibatkan kerugian negara dari beberapa komponen, di antaranya:

  1. Nilai sewa tanah, pajak bumi dan bangunan (PBB), serta perjanjian sewa tahun 2022 sebesar Rp 16 miliar.
  2. Penerimaan uang sewa dari pihak ketiga sebesar Rp 5,4 miliar.
  3. Pajak bumi dan bangunan tahun 2022-2023 sebesar Rp 3,5 miliar.

RBB juga secara langsung menandatangani kwitansi ilegal untuk menerima uang sebesar Rp 600 juta, yang kemudian ia gunakan untuk kebutuhan pribadi.

Pasal yang Dikenakan

Penyidik Kejati Jabar menetapkan pasal Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair, tersangka juga dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Langkah Lanjutan

Kejati Jabar memastikan penyelidikan kasus ini akan terus berkembang untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain. Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai salah satu upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

(Yusuf Mugni/Irfansyahriza)

Berita Terbaru

spot_img