PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Calon Bupati Pangandaran nomor urut 1, Citra Pitriyami, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran oleh tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) nomor urut 2. Laporan tersebut dilayangkan terkait dugaan pelanggaran aturan kampanye pada masa tenang, Selasa (26/11/2024).
“Hari ini kami melaporkan Ibu Hajah Citra Pitriyami atas dugaan kampanye di masa tenang pada Minggu, 24 November 2024, saat acara Car Free Day (CFD),” ujar kuasa hukum Paslon nomor urut 2, Ai Giwang Sari, di kantor Bawaslu Pangandaran.
Dugaan Pelanggaran Pasal 62 PKPU
Menurut Ai Giwang, calon bupati nomor urut 1 diduga melanggar Pasal 62 Peraturan KPU (PKPU), yang secara tegas melarang segala bentuk kampanye selama masa tenang.
Ai menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Pada acara Car Free Day, Citra Pitriyami bersama timnya hadir mengenakan kaos bertuliskan Citra Fun Day. Tulisan “Citra” pada kaos tersebut menggunakan angka “1” untuk menggantikan huruf “i”, yang dugaannya mengarah pada nomor urut pasangan calon yang bersangkutan.
“Kami mendampingi pihak pelapor melaporkan kejadian ini ke Bawaslu dengan membawa sembilan alat bukti,” tambahnya.
Bukti-Bukti
Tim pelapor menyerahkan beberapa bukti kepada Bawaslu, termasuk:
- Tangkapan layar status WhatsApp yang diunggah oleh salah satu anggota tim Paslon nomor urut 1.
- Bukti percakapan antara pelapor dengan salah satu panitia CFD.
Dalam percakapan tersebut, panitia menyebutkan kalimat, “Saya tidak kuasa untuk menolak aspirasi bos-bos.” Ai Giwang menduga, istilah “bos-bos” merujuk pada tim pemenangan Paslon nomor urut 1.
Dugaan Kesepakatan dengan Panitia CFD
Pelapor lainnya, Away, turut menduga adanya kesepakatan antara panitia CFD dan Citra Pitriyami. Ia menyebutkan, panitia CFD telah mendapat kaos khusus berlogo KPU, namun tetap mengenakan kaos bertuliskan Citra Fun Day.
“Jika tidak ada komunikasi sebelumnya, tidak mungkin Ketua Panitia CFD, Andi Nuroni, berani mengenakan kaos tersebut. Padahal panitia sudah menerima kaos dari KPU,” jelas Away.
Laporan ini kini tengah mendapat tindaklanjut dari Bawaslu Pangandaran. Untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran aturan kampanye dalam kejadian tersebut.
(Sajidin/Irfansyahriza)