BANDUNG, FOKUSJabar.id: Jajaran Sat Reskrim Polres Cimahi berhasil menangkap seorang perempuan berinisial LF (50), karena terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, pelaku mengiming-imingi korbannya yang mayoritas berasal dari Kabupaten Bandung Barat (KBB) untuk bekerja di luar negeri menjadi TKI dengan berangkat secara ilegal.
“Masyarakat yang memang tidak mengerti dan tidak mengetahui apa-apa kemudian dijanjikan pekerjaan di luar negeri, namun ternyatanya mereka dipekerjakan tidak sesuai prosedur,” ungkapnya di Mapolres Cimahi, Kamis (14/11/2024).
BACA JUGA: Polres Cimahi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Pupuk dan BBM Bersubsidi di Kabupaten Bandung Barat
Terungkapnya kasus TPPO ini berawal saat Satgas Asta Cita Polres Cimahi yang mendapatkan laporan dari masyarakat. Kemudian, dilakukan penggerebekan ke sebuah rumah yang dijadikan tempat penampungan sementara dan terdapat enam orang yang diduga korban.
“Setelah mereka dijanjikan akan mendapatkan pekerjaan, kemudian dikumpulkan di suatu tempat di daerah Bandung tempat penampungannya,” ucapnya.
Saat di tempat penampungan sementara itu, pelaku mempersiapkan paspor bagi para korban untuk kemudian dikirim ke tempat penampungan selanjutnya di Kendal, Jawa Tengah.
“Sampai saat ini kita masih dalam proses penyelidikan, jadi para korban ini memang dijanjikan pekerjaan di luar negeri. Alhamdulillah sebelum berangkat ke Kendal kami mendapatkan informasi dan langsung melakukan proses untuk melakukan penyelamatan kepada pihak korban,” jelasnya.
BACA JUGA: 5 Selebgram Cimahi Ditangkap Kerana Promosikan Judi Online
Pelaku sudah empat tahun melakukan aksinya dengan merekrut masyarakat yang memang tidak mengerti apa-apa dan memang membutuhkan pekerjaan, kemudian dijanjikan pekerjaan.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara minimal 15 tahun.
(Arif/Anthika Asmara)