PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Tahapan pelaksanaan kampanye pada pilkada 2024 akan dimulai pada 25 September sampai dengan 24 November 2024 mendatang.
“Kampanye akan kita laksanakan pada tanggal 25 September sampai dengan 24 November 2024,” kata Ketua KPU Pangandaran Muhtadin saat acara sosialisasi pelaksanaan regulasi dan pelaporan dana kampanye dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Pangandaran tahun 2024, Kamis (19/9/2024).
Menurut Muhtadin, Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberi gambaran kepada peserta dan pimpinan partai politik (gabungan partai politik pengusung).
BACA JUGA: KPU Pangandaran Tetapkan DPT Sebanyak 334.425 Pemilih di Pilkada 2024
Pada kesempatan itu, pihaknya menjelaskan tahapan selama proses kampanye. Kemudian jenis metode kampanye yang dibolehkan selama pelaksanaan kampanye berikut dengan hal-hal yang diatur selama kampanye.
Hal-hal yang dimaksud itu, mengenai larangan selama berkampanye mencakup yang dibolehkan dan tidak boleh dilakukan selama proses kampanye.
Ia juga memaparkan, fasilitas-fasilitas apa saja yang didapatkan oleh para peserta pemilu.
“Kemudian hal-hal lain maksud dan tujuan dari pelaksanaan kegiatan kampanye itu sendiri,” kata dia.
BACA JUGA: Erwan Setiawan Bakal Bangun Stadion di Pangandaran Jika Terpilih Jadi Wakil Gubernur
Sementara terkait dana kampanye kata dia wajib dilaporkan ke dalam sistem pelaporan dana kampanye.
Hal itu meliputi rekening awal dana kampanye, laporan awal dana kampanye.
“Seluruh proses pelaksanaan awal pembiayaan dana kampanye itu wajib dilaporkan ke dalam sistem pelaporan dana kampanye,” pungkasnya.
(Sajidin/Anthika Asmara)