Kamis 12 Desember 2024

5 Agustus, Pelantikan Caleg DPRD Ciamis Terpilih Merujuk Pada SK

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Pelantikan atau pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD Kabupaten Ciamis periode 2024-2029 masih merujuk pada aturan awal, bahwa masa jabatan anggota DPRD lama jatuh pada 5 Agustus. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Oong Ramdani melalui Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan KPU Ciamis Mahbub Ali Muhyar mengatakan, kendati saat ini dalam rumusan perubahan jadwal pelantikan lewat perubahan undang-undang yang sedang dibahas oleh DPR RI, untuk Pelantikan DPRD terpilih pihaknya masih merujuk pada aturan awal atau surat keputusan (SK), maka pelantikan anggota DPRD terpilihan dilaksanakan pada 5 Agustus 2024. 

“Saya sempat melihat dan membaca draf RUU yang akan dirubah tersebut, memang didalamnya ada perubahan jadwall pelantikan anggota DPRD Kabupaten pada bulan November,” kata dia, saat dihubungi Kamis (25/7/2024). 

BACA JUGA: Nanang Permana Sebut SK Pengangkatan Anggota DPRD Ciamis Bertentangan dengan Undang-undang

Mahbud melanjutkan, saat ini KPU Kabupaten Ciamis sudah melaporkan anggota DPRD terpilih yang akan dilantik kepada Gubernur Jawa Barat melalui Bupati Ciamis, semua syarat anggota DPRD yang akan dilantik sudah terpenuhi termasuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

“Sebetulnya yang mengatur jadwal pengambilan masa jabatan atau pelantikan itu ada di pemerintah daerah, kami KPU hanya memberikan anggota DPRD terpilih hasil Pileg 2024 kemarin,” kata dia. 

Namun kata dia, jika kedepan RUU tentang Pemerintah Daerah tersebut disahkan, dengan didalamnya ada pasalnya yang mengatur tentang jadwal pelantikan anggota DPRD Kabupaten Ciamis yang diundur menjadi November, maka ada mekanisme lain.

“Jika disahkan oleh Presiden itu ada mekanisme lain, tentu akan adanya penambahan masa jabatan pada anggota DPRD lama, namun hingga saat ini masih dalam proses pembahasan,” kata dia.

LHKPN Anggota DPRD Kabupaten Ciamis Terpilih

Anggota DPRD Kabupaten Ciamis terpilih periode 2024-2029 dari 50 anggota seluruhnya sudah melaporkan LHKPN kepada KPU sebagai syarat untuk pelantikan. 

BACA JUGA: Kemenag Ciamis Pastikan Tidak Merekrut Honorer Sejak 2022

Dalam aturan bahwa anggota DPRD terpilih wajib menyerahkan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. 

“Untuk Kabupaten Ciamis sudah 100 persen menyerahkan LHKPN, mereka juga sudah melampirkan semua bukti-bukti kepemilikannya,” kata dia. 

Berita Terbaru

spot_img