BANDUNG,FOKUSJabar.id: Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugiyanti Iriani mengaku kecewa dengan penyampaian saksi ahli yang dihadirkan oleh termohon.
Pasalnya, apa yang disampaikan oleh saksi ahli selalu bermuara pada ‘itu sudah dijawab’hal itu tidak mencerminkan seperti saksi ahli.
BACA JUGA: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar Hadirkan Saksi Ahli
“Makanya kita kecewa. Semua yang dia katakan itu saya catat. Tapi dia selalu mengatakan ‘itu sudah dijawab, itu sudah dijawab’. Kalau seperti itu kan bukan ahli. Kalau ahli itu ya jawab saja, karena kita pun mendapatkan ilmu dari jawaban dia,” kata Sugiyanti Iriani di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (4/7/2024).
Menurut Dia, seharusnya saksi ahli itu dapat menjawab pertanyaan dengan jelas. Hal itu dapat menjadi sebuah sumber ilmu.
“Kesaksian ahli itu adalah ilmu buat kita. Jadi kita pertanyakan apapun dan kita tahu sebenarnya pendapat ahli itu seperti apa. Karena dia kan ahli pidana dan ahli hukum acara pidana. Berarti dia kan tahu segalanya. Maka kita tanyakan apa yang berhubungan dengan KUHP dan KUHAP agar kita pun mendapatkan ilmu,” ungkapnya.
BACA JUGA: 260 Peserta PPDB SMA/SMK di Jabar Dianulir Gara-gara Manipulasi KK
Sugiyanti mengaku, mencatat semua apa yang dikatakan saksi ahli seperti ‘tidak perlu ada pemanggilan terhadap si terduga atau yang akan ditetapkan sebagai tersangka,’
“Tapi jika ada laporan, itu harus dilakukan pemanggilan. Tapi dalam perkara ini (Pegi S) itu (pemanggilan) tidak dilakukan, karena kan ada laporan Rudiana (Ayah Eky), tapi tidak dilakukan pemanggilan terhadap klient saya.
Makanya ‘apakah menurut ahli itu penetapan tersangkanya sah atau tidak?’, tapi ahli malah mengatakan ‘saya tidak mengatakan itu’, saya mencatatnya loh gitu,” pungkasnya.
(Yusuf Mugni/Antika Asmara)