CIAMIS,FOKUSJabar.id: Komisi D DPRD Kabupaten Ciamis pantau proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP dan juga SMA/SMK, untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan dalam proses PPDB.
Anggota Komisi D DPRD Ciamis Nur Muttaqin mengatakan, proses PPDB saat ini sangat disoroti oleh masyarakat, karena kerumitan dari sejumlah sistem yang diberlakukan dari PPDB terutama pada sistem zonasi.
“Sistem zonasi adalah salah satu ruang yang memungkinan untuk dilakukan kecurang agar siswa bisa masuk ke sekolah favorit, pindah kartu keluarga (KK) adalah salah satu cara orang tua siswa bisa memasukan anaknya ke sekolah favorit,” kata Nur, Rabu (3/7/2024).
BACA JUGA: Saber Pungli Kota Banjar Pantau Potensi Pungutan PPDB
Dengan adanya kecurangan tersebut maka Komisi D DPRD Kabupaten Ciamis membuka ruang aduan bagi orang tua siswa yang menjadi korban kecurangan PPDB baik itu untuk SD SMP maupun SMA/SMK.
“Untuk mengantisipasi kecurangan maka sebaiknya orang tua siswa jangan memaksa siswa untuk masuk ke sekolah favorit yang diinginkan,” kata dia.
Menurutnya, dari hasil koordinasi Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan bahwa syarat PPDB lewat sistem zonasi tidak bisa menggunakan surat domisili atau KK baru.
“Minimal perpindahan domisili atau KK yaitu satu tahun, kalau pembuatan baru tidak bisa digunakan untuk daftar melalui Jalur Zonasi,” kata dia.
BACA JUGA: Gas Bocor Didiga Penyebab Kebakaran Rumah di Welasari Ciamis
Nur Muttaqin berharap, tidak ada siswa yang dirugikan dari kecurangan proses PPDB, terlebih jika ada siswa jadi korban yang harusnya bisa masuk sekolah yang sudah sesuai syarat zonasi masuk malah gagal.
“Kami akan melakukan monitoring secara langsung agar proses PPBD ini berjalan dengan baik tanpa ada kecurangan,” kata dia.