Rabu 11 Desember 2024

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 6 Provinsi Indonesia Tahun 2024

FOKUSJabar.id: Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 6 Provinsi Indonesia Tahun 2024.

Setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan setiap tahun sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Sebab itu, jika pembayaran pajak tidak tepat waktu, pemilik akan terkena sanksi berupa denda.

Karena itu, untuk meringankan beban masyarakat, beberapa provinsi mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang menghapus denda bagi mereka yang telat membayar pajak. 

Melansir dari Kompas.com, berikut ini adalah enam provinsi yang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan pada tahun 2024 beserta rincian dan tanggal berlakunya.

  1. Jakarta
  • Peraturan: Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024
  • Periode: 11 Juni 2024 – 31 Agustus 2024
  • Rincian: Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang serta keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.

2. Aceh

  • Peraturan: Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023
  • Periode: 18 Desember 2023 – 31 Desember 2024
  • Rincian: Pembebasan pajak progresif dan denda pajak kendaraan bermotor. Karena itu, pemilik kendaraan harus menyiapkan STNK asli dan KTP asli yang sesuai dengan nama di STNK untuk memanfaatkan program ini.

3. Sulawesi Selatan

  • Peraturan: Keputusan Gubernur Nomor 440/IV/2024
  • Periode: Mulai 24 April 2024
  • Rincian: Pembebasan tarif progresif pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II, serta diskon 30% untuk angkutan barang dan 40% untuk angkutan orang (plat kuning).

    Baca Juga: Mengenal Lebih Dalam tentang Hand Brake Mobil

    4. Jawa Tengah

    • Periode: 20 Mei 2024 – 19 Desember 2024
    • Rincian: Pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan berkala, pembebasan biaya pajak progresif, dan keringanan tunggakan PKB. Jadwal penyelenggaraan meliputi:
      • Proses BBNKB II: 20 Mei 2024 – 19 Desember 2024
      • Diskon Pajak Tahun Berkala: 20 Mei 2024 – 19 Desember 2024
      • Pembebasan Biaya Pajak Progresif: 20 Mei 2024 – 19 Desember 2024
      • Keringanan Tunggakan PKB: 20 Mei 2024 – 20 Agustus 2024

    5. Bengkulu

    • Peraturan: Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD.2024
    • Periode: 4 Juni 2024 – 30 November 2024
    • Rincian: Pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, dan BBNKB II untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

    6. Jawa Barat

    • Periode: 1 April 2024 – 23 Desember 2024
    • Rincian: Diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10% khusus di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang. Berikut beberapa syaratnya yaitu, meliputi e-KTP atas nama pribadi, STNK dan SKKP asli, serta pembayaran melalui Qris, Virtual Account, atau debit EDC (GPN).

      Karena itu, program pemutihan pajak kendaraan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan pajak, serta memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan daerah. 

      Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat atau mengakses situs resmi pemerintah provinsi masing-masing untuk informasi lebih lanjut.

      (Erwin)

      Berita Terbaru

      spot_img