Kamis 12 Desember 2024

Jurnalis Tasikmalaya Raya Bersama Pers Mahasiswa Tolak Revisi UU Penyiaran

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Puluhan Jurnalis Tasikmalaya Raya yang tergabung dari berbagai organisasi Kewartawanan bersama Pers Mahasiswa Kota/Kabupaten Tasikmalaya turun ke jalan melakukan aksi demo di Taman Kota (Tamkot) Tasikmalaya, Selasa (28/5/2024).

Aksi demo damai para kuli tinta hari ini serentak di seluruh Indonesia sebagai bentuk reaksi penolakan keras terhadap revisi UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, yang saat ini sedang digodok DPR RI.

BACA JUGA: 4 Tim Regional Jabar 1 Ikuti Kejuaraan LSI Tingkat Nasional

Diketahui dalam revisi UU Penyiaran itu poinnya akan membelenggu dan mengancam kebebasan Pers di Indonesia.

Puluhan jurnalis yang melakukan aksi Penolakan revisi UU penyiaran ini tergabung dalam sejumlah organisasi Kewartawanan. Yakni, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) serta Pers Mahasiswa Kota dan Kabupaten Tasikmalaya.

Koordinator Aksi, Hendra Herdiana mengatakan, aksi solidaritas para jurnalis Tasikmalaya Raya bersama Pers Mahasiswa bentuk penolakan keras dan keprihatinan terhadap keberlangsungan pekerja pers.

BACA JUGA: Asep Sukmana: Kota Tasikmalaya Barometer Pemilu Jabar

“Kami menolak keras revisi UU Nomor 32/2002 tentang penyiaran. Pasalnya akan mengancam dan membelenggu tugas-tugas jurnalistik,” ungkap Hendra.

“Saat ini, UU Penyiaran itu sedang digodok DPR RI di Senayan. Selanjutnya akan disahkan. Ini akan mengancam kita dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik. Kami minta revisi itu segera dihentikan agar tidak menimbulkan polemik dikalangan pekerja pers,” tegasnya.

Ia menjelaskan, dalam draf revisi tersebut terdapat sejumlah pasal yang bermasalah yang sangat mengancam kebebasan pers. Yakni, adanya pelarangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

“Revisi UU akan membelenggu pekerja-pekerja pers, mencederai kemerdekaan pers dan mengancam keselamatan dan integritas pers. Sehingga revisi UU ini harus dicabut dan dibatalkan,” kata Hendra.

Hendra menegaskan, jika RUU penyiaran ini disahkan maka tunggu kehancuran pers di Indonesia.

“Kami bersama Pers Mahasiswa dan masyarakat Tasikmalaya terus sama-sama mengawal dan menutuntut keras agar revisi UU penyiaran dibatalkan dan dicabut segera mungkin,” imbuhnya.

BACA JUGA:

Periksa Tarsum, Polisi Nunggu 7 Hari

Aksi jurnalis mengumpulkan id card di depan keranda jenazah sembari menabur bunga sebagai simbol matinya kebebasan dan kemerdekaan pers di Indonesia.

Kemudian masa Aksi membubuhkan tandatangan di atas kertas bukti penolakan RUU penyiaran. Selanjutnya akan dikirim ke DPR RI di Senayan.

Selanjutnya membacakan pernyataan sikap yang dipimpin Koordinator Hendra Herdiana yang juga Ketua IJTI Korda Tasikmalaya.

(Seda/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img