TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar), Bey Machmudin menunjuk Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Jawa Barat, Asep Sukmana menjadi Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Tasikmalaya.
Hal itu menyusul Pj Wali Kota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah cuti. Dia menunaikan ibadah haji ke tanah suci Mekkah bersama keluarganya.
BACA JUGA:
Cemari Lingkungan, Pemkot Banjar Sidak Mie Gacoan
Asep Sukmana menakhodai Pemkot Tasikmalaya mulai Kamis (23/5/2024) hingga3 Juli 2024.
Sosok Kadispora Jabar tersebut juga pernah ditunjuk menjadi Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung tahun 2021.
Plt Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pemkot Tasikmalaya, Galuh Wijaya menyebutkan, Surat Perintah (SP) Pj Gubernur Jabar terkait penunjukkan Asep Sukmana sudah diterima Pemkot Tasikmalaya.
“Kita sudah menerima SP. Berdasarkan surat keputusan, Pak Asep Sukmana sudah bertugas menjadi Plh Wali Kota per hari ini,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, Plh Wali Kota melakukan tugas dan fungsinya berdasarkan UU No30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Plh tidak perlu dilantik, diambil sumpah atau ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK), Plh cukup dengan Surat Perintah dari Pejabat yang lebih tinggi,” ungkapnya.
BACA JUGA:
Warga Linggasari Ciamis Tewas Tersengat Listrik Tegangan Tinggi
Galuh menuturkan, Plh melaksanakan tugas dan fungsinya secara normatif. Hanya saja tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan yang bersifat strategis.
“Sesuai UU No30 Tahun 2014, Plh tidak berwenang mengambil keputusan dan atau tindakan yang sifatnya strategis. Termasuk tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan dalam aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian,” katanya.
(Seda/Anthika Asmara)