Kamis 12 Desember 2024

Periksa Tarsum, Polisi Nunggu 7 Hari

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Tarsum pelaku pembunuhan terhadap Yanti istrinya sendiri setelah direhabilitasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Cisarua Bandung Jawa Barat saat ini telah dikembalikan dan menempati sel Mapolres Ciamis.

Hal itu disampaikan Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, Kamis (23/5/2024).

BACA JUGA:

Pencuri Mobil di Ciamis Ternyata Teman Dekat Pemilik

Akmal mengatakan, setelah dilakukan rehabilitasi selama 14 hari di RSJ), kondisi kejiwaan Tarsum sudah mulai stabil.

Menurut Kapolres, saat pertama kali diamankan Tarsum suka berontak dan bicaranya tidak jelas.

“Saat ini kondisi Tarsum sudah bisa komunikasi dua arah. Baik dengan sesama tahanan maupun dengan petugas,” katanya.

Akmal menuturkan, pihaknya masih menunggu hasil observasi selama 7 hari untuk pemeriksaan lanjutan.

“Untuk dilakukan penyidikan terhadap kasus pembunuhan itu masih harus menunggu hasil observasi selama 7 hari jam kerja,” ucapnya.

Setelah 7 hari jam kerja dilakukan observasi nantinya akan dilakukan pemeriksaan mengenai kasus yang menjeratnya. Apakah dilanjutkan atau tidak. Artinya, melihat kondisi kejiwaan tersangka.

“Nanti setelah dilanjutkan pemeriksaan bagaimana hasilnya tergantung kejiwaan tersangka. Layak tidaknya untuk dijadikan tersangka,” jelas Kapolres.

BACA JUGA:

Polres Ciamis Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor Selama Operasi Jaran Lodaya 2024

Sementara itu peristiwa pembunuhan yang dilakukan Tarsum yang menggegerkan warga Desa Cisontrol Kecamatan Rancah terjadi pada hari Jumat pagi beberapa waktu lalu.

“Tarsum melakukan pembunuhan itu pada pagi hari. Tersangka berhasil ditangkap beberapa saat setelah melakukan mutilasi terhadap tubuh istrinya,” kata Waryono, Kades Cisontrol kepada FOKUSJabar.

(Husen Maharaja/Bambang Fouristian)

Berita Terbaru

spot_img