CIAMIS,FOKUSJabar.id: Mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal 201 ayat (5) tentang masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang masa pilihannya 2018 dan pelantikannya dilakukan Tahun 2019 memegang masa jabatan 5 tahun terhitung sejak masa pelantikan sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara 2024.
Menanggapi hal itu, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengatakan bahwa Bupati dan Wakil Bupati Ciamis siap mematuhi aturan dan siap melaksanakan keputusan yang sudah ditetapkan MK.
BACA JUGA: Peringati Hari Ibu, Pj Walikota Tasikmalaya Sebut Kaum Perempuan Semakin Maju
“Intinya kita taat hukum dan menaati aturan sejak awal sudah saya sampaikan jika jabatan saya harus berhenti 31 Desember 2023 ataupun sampai akhir masa jabatan tidak masalah,” kata Herdiat saat diwawancara dalam acara Hari Anti Korupsi Sedunia di Pendopo Bupati Ciamis, Jumat (22/12/2023).
Menurutnya, setelah menyimak putusan MK mengenai pasal 201 ayat 5, masa jabatan Bupati yang dilantik tahun 2019 akan berakhir sesuai dengan akhir masa jabatan terhitung dari mulai tanggal pelantikan.
“Menaggapi putusan MK itu ya saya biasa-biasa saja ikhlas kok, kita mentaati, menghormati hukum yang berlaku,” ucapnya.
Semantara itu, mengutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra terhadap uji UU Pilkada.
BACA JUGA: Peringati Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional, Dinsos Ciamis Salurkan BLT El-Nino Untuk 185 Ribu KPM
Sidang Pengucapan Putusan terhadap Perkara Nomor 143/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh tujuh kepala daerah yang mendalilkan Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada ini digelar pada Kamis,(21/12/2023).
Adapun ketujuh kepala daerah dimaksud yakni Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E. Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Didie A. Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.
(Fauza/Anthika Asmara)