BANDUNG,FOKUSJabar.id: Menghadapi tahun politik yang mulai memanas, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat, diharapkan tetap independen dan berani untuk menjaga hak hak masyarakat, dari berbagai kepentingan kelompok, golongan ataupun ras yang mencari keuntungan melalui lembaga penyiaran.
Anggota DPRD Jawa Barat, DR.Abdy Yuhan menyampaikan, sebagai lembaga yang strategis dalam menjaga mata dan telinga masyarakat. Maka dari itu KPI menjadi kunci dasar yang perlu dipertahankan agar masyarakat mendapatka informasi yang berimbang, mendidik, menghibur, dan berkualitas.
BACA JUGA:
Ke Bandung, Anis Matta Mantapkan Shaf Umat untuk Kemenangan Prabowo
“Komisi Penyiaran adalah lembaga pemerintah yang mengatur dan mengawasi lembaga penyiaran, lembaga penyiaran itu TV dan Radio, supaya isi dari materi yang di sampaikan kepada masyarakat oleh lembaga penyiaran itu tidak membuat konflik, kekerasan berita berita bohong, nah itu di awasinya oleh KPI.
Jadi mohon dukungan agar Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat itu harus tetap independen, berani, kalau ada isi siaran yang menyimpang ya harus langsung di berikan sangsi menurut regulasi yang ada”kata Abdy pada kegiatan Literasi Media yang bertajuk ‘Fungsi KPID Jawa Barat Dalam Pemilu 2024’ Minggg (17/12/2023).
Menyikapi hal tersebut Ketua KPID Jawa Barat, DR. Adiyana Slamet, mengaku akan terus berupaya menjalankan tugas dan fungsi KPID sesuai amanat undang undang. Apalagi di tahun politik seperti ini, berbagai potensi pelanggaran bisa terjadi termasuk dari lembaga penyiaran.
BACA JUGA:
Menpora Dito Ariotedjo Sebut HSS Makin Naik Kelas
Oleh karna itu, KPI melahirkan regulasi baru, yakni Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 4 Tahun 2023, tentang pengawasan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pemilu 2024.
“Dalam intepretasi Undang Undang 32 tahun 2002 pasal 1 ayat 8, bahwa frekuensi itu adalah milik publik yang kemudian harus di gunakan untuk kepentingan publik bukan kepentingan kelompok kelompok tertentu,”
Menurutnya, menjelang pemilu 2024 mendatang, harus mengawasi tiga hal yakni pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilu.
“Dalam interpretasi undang undang Pemilu, Undang Undang 7 tahun 2017. Kita ada aturan baru yang kami bikin yakni peraturan komisi penyiaran Indonesia nomor 4 tahun 2023 tentang pengawasan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pemilu 2024 ini. Kami seyogyanya sudah melakukan langkah langkah yang membantu penyelenggara pemilu untuk coba menegakan demokrasi di Jawa Barat,”ungkapnya.
Namun begitu, KPID tidak bisa melakukan pengawasan sendiri dan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama sama mengawasi pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye seperti amanat m Undang Undang 32 tahun 2002, P3SPS pasal 50 dan 71 serta PKPI No 4 Tahun 2023.
“Karena kami punya keterbatasan maka dari itu kami coba merangkul semuanya termasuk masyarakat untuk bersama sama mengawasi tiga hal tadi baik di TV Maupun radio, karena dalam undang undang 32 tahun 2002 pasal 52 mengeni peran serta masyarakat dalam penyiaran, hak, tanggung jawab dan kewajiban, haknya menerima penyiaran di seluruh pelosok Indonesia, kewajibannya menjaga televisi dan radio ini supaya tidak di manfaatkan oleh kepentingan kepentingan tertentu,”pungkasnya.
(Yusuf Mugni/Bambang)