Jumat 13 Desember 2024

Direktur PT SMA Bersama Menager PT SMA di Tungtut 2,6 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Proyek Bandung Smart City

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Direktur PT Sarana Multi Adiguna (SMA) Benny dan Vertical Solution Manager PT SMA Andreas Guntoro dituntut hukuman penjara 2,6 tahun oleh jaksa terkait kasus suap kepada Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana Cs mencapai Rp 500 juta lebih dalam kasus pengadaan CCTV dan ISP.

“Kami penuntut umum menuntut supaya majelis hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili, satu menyatakan terdakwa satu Benny dan terdakwa dua Andreas Guntoro bersalah melakukan tindak pidana,”kata JPU KPK Tito Jaelani saat membacakan tuntutan di PN Bandung Jabar Rabu (23/8/2023).

BACA JUGA: Diskar PB Kota Bandung Kerahkan Armada Bantu Padamkan Kebakaran TPA Sarimukti

Dengan fakta-fakta yang telah diuraikan, jaksa meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana 2,6 tahun kepada masing-masing terdakwa. Dengan denda sebesar Rp 100 juta subsidair enam bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara 2,6 tahun kepada terdakwa satu dan dua dikurangi selama di kurungan, denda Rp 100 juta masing-masing subsider 6 bulan,”katanya.

Tito menyebut, pertimbangan yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan dan mengaku bersalah.

BACA JUGA: Pekan Depan, JPU KPK Limpahkan Berkas Perkara Yana Mulyana ke PN Bandung

Mereka berdua dijerat pasal dakwaan alternatif pertama yaitu pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tito mengatakan, total uang suap yang diberikan kepada Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan dan Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal dari kedua terdakwa sebesar Rp 500 juta lebih.

Uang tersebut diberikan salah satunya dalam bentuk fasilitas kunjungan ke Thailand.

Sedangkan dari terdakwa Sonny Setiadi Direktur PT CIFO total uang suap yang diberikan kepada Yana Mulyana sebesar Rp 186 juta.

(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img