spot_img
Sabtu 27 April 2024
spot_img
More

    Pekan Depan, JPU KPK Limpahkan Berkas Perkara Yana Mulyana ke PN Bandung

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan melimpahkan berkas perkara kasus suap pengadaan CCTV dan ISP dengan tersangka Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pekan depan. Surat dakwaan dengan tersangka Yana Mulyana telah disusun.

    “Rencana pekan depan (pelimpahan  berkas) sekitar tanggal 30 sampai 31 Agustus,” ucap JPU KPK Tito Jaelani seusai persidangan di Pengadilan Negeri Bandung Jabar Rabu (23/8/2023).

    BACA JUGA: Dirut PT CIFO Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap ke Pejabat Pemkot Bandung untuk Pengadaan Internet

    Menurutnya, berkas perkara penerima suap kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan ISP telah dilimpahkan dari penyidik ke jaksa KPK. Selanjutnya berkas akan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung.

    “Tinggal kami limpahkan ke pengadilan, dalam artian sudah disusun surat dakwaan pun dalam waktu dekat kita akan limpahkan,”ucapnya.

    Terkait pengembangan kasus, pihaknya mengaku sedang didiskusikan secara intens. Bukti-bukti tengah dipersiapkan termasuk fakta-fakta persidangan.

    BACA JUGA: PN Bandung Belum Terima Berkas Perkara Kasus Suap Proyek Bandung Smart City

    “Terkait dengan pengembangan-pengembangan nanti yang berdasarkan fakta persidangan sedang kita diskusikan secara intens,” katanya.

    Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung belum menerima berkas perkara kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) dengan tersangka Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana. Dengan begitu persidangan belum dimulai.

    “Berkas perkara belum masuk, jaksa belum melimpahkan,” ucap Humas PN Bandung Dalyusra saat dikonfirmasi di Sport Jabar Arcamanik, Kota Bandung, Rabu (23/8/2023).

    Apabila sudah dilimpahkan ke PN Bandung, ia mengatakan akan dilakukan penunjukkan majelis sidang. Selanjutnya sidang akan dijadwalkan untuk segera digelar.

    “Kalau sudah dilimpahkan nanti penunjukan majelis hakim lalu sidang,”katanya.

    (Yusuf Mugni/Anthika Asmara) 

    Berita Terbaru

    spot_img