CIAMIS,FOKUSJabar.id: Pemerintah Desa Karangampel Kecamatan Baregbeg Kabupaten Ciamis Jawa Barat berlakukan denda sebesar Rp 500.000 bagi para pemburu yang menembak burung di wilayahnya setelah diterbitkan nya Perdes tentang larangan menembak dan memburu burung. Demikian dikatakan Kades Karangampel Asep Yudi.
Asep mengatakan, denda yang diberlakukan pemerintah Desa Karangampel tersebut untuk melestarikan berbagai jenis burung yang ada di wilayahnya yang terancam punah dan menjadi penjaga ekosistem alami sebagai burung pengendali hama.
BACA JUGA: Alphard Pejabat Pangandaran Tabrak Sepeda Motor di Ciamis
“Populasi burung yang mulai langka di hutan kawasan kami seperti burung gagak, saeran gunting, kutilang, buku haur, cipeuw, sarengseng nangka dan beberapa jenis burung pengendali hama lainya,”katanya.
Asep menuturkan, memang diakui dalam beberapa waktu silam sebelum Perdes larangan berburu burung tersebut di terbitkan pada Tahun 2021 yang lalu masih banyak pemburu dari luar daerah yang datang ke wilayah Desa Karangampel.
“Para pemburu yang datang memang bukan warga sini karena warga di Desa Kami sudah diberi pemahaman akan manfaat dari keberadaan burung itu,” ucapnya.
BACA JUGA: Pembuatan Wayang Kulit Tidak Boleh Sembarangan
Sementara itu Camat Baregbeg Dede Hendara mengapresiasi diperlukan nya Perdes tentang larangan memburu dan menembak burung di wilayah Desa Karangampel tersebut karena pemburu liar masih banyak dijumpai di berbagai wilayah yang ada di daerah nya.
“Perdes itu akan kami jadikan sempel bagi desa – desa lain yang ada dilingkungan Kecamatan Baregbeg,”jelasnya.
Dede menambahkan, wilayah Desa Karangampel merupakan lahan pertanian sehingga dengan adanya Perdes larangan memburu dan menembak akan menjaga Ekosistem di wilayah itu.
“Karena banyak tanaman yang terserang hama dan hewan pengendali hamanya semakin langka akibat perburuan liar maka penghasilan warga pun semakin berkurang. Tetapi dengan adanya Perdes itu paling tidak ada upaya untuk mencegah nya,” ungkapnya.
(Husen Maharaja/Anthika Asmara)


