spot_imgspot_img
Jumat 10 Juli 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dishub Kota Bandung Siapkan Aturan Penggunaan Sepeda Listrik di Jala Raya

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung bersama Satlantas Polrestabes Bandung tengah menggodok aturan teknis terkait penggunaan sepeda listrik di Kota Bandung.

Mereka juga tengah menggodok sanksi bagi pengguna sepeda listrik yang melanggar. Di antaranya sanksi tilang.

Kapala Bidang Keamanan dan Ketertiban Transportasi (KKT) Dishub Kota Bandung Asep Kuswara mengatakan, telah melaksanakan rapat bersama kanit keamanan dan keselamatan (kamsel) Polrestabes Bandung. Mereka membahas tentang penggunaan sepeda listrik yang marak di Kota Bandung.

BACA JUGA: Ini Kesaksian Yana Mulayana dalam Sidang Kasus Suap CCTV Kota Bandung

“Sebetulnya lokasi sepeda listrik tidak di jalan raya berdasarkan permenhub nomor 45 tahun 2020. Jadi kami lagi membahas supaya sepeda listrik jangan di jalan raya dan ada tempat tertentu,” kata Asep, Selasa (8/8/2023).

Oleh karena itu, pihaknya pun akan lebih mendalami terkait langkah-langkah yang di lakukan. Beberapa rencana yang dapat di lakukan ke depan seperti memberi tilang kepada mereka yang melanggar.

“Mungkin akan di tilang seperti otopet (yang gak boleh) di jalan raya,” katanya.

BACA JUGA: Kesaksian Yana Mulyana Saat Terima Uang Suap dari Pihak Swasta, dan Pembelian Sepatu LV di Tailand

Asep menyebut, penggunaan sepeda listrik hanya dapat di pakai di kawasan tertentu. Seperti di lapangan atau di perumahan. Mereka yang menggunakan sepeda listrik pun harus minimal berusia 12 tahun.

Sementara itu pihak Polrestabes Bandung mengatakan, kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tentang sepeda listrik yaitu di larang di gunakan di jalan raya.

Pemakai sepeda listrik hanya boleh menggunakan kendaraan di jalur khusus yang sudah di tentukan.

(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

spot_img

Berita Terbaru