spot_img
Sabtu 27 April 2024
spot_img
More

    Ini Kesaksian Yana Mulayana dalam Sidang Kasus Suap CCTV Kota Bandung

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Wali Kota Bandung Nonaktif, Yana Mulyana hadir memberikan kesaksian pada kasus suap pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) dalam proyek Bandung Smart City di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jabar Senin (7/8/2023).

    Yana jadi saksi untuk tiga terdakwa pihak swasta yakni Sonny Setiadi selaku Direktur Utama PT CIFO, Andreas Guntoro selaku Manager PT Sarana Mitra Adiguna, dan Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna.

    Dalam kesaksiannya, Yana menceritakan soal awal mula dirinya menerima uang suap dari Sonny. Menurutnya, pertemuan dengan Sonny terjadi pada tanggal 24 Desember 2022 di Pendopo Bandung atau setelah acara pelantikan sejumlah ASN.

    BACA JUGA: Kasus Suap Proyek CCTV, Jaksa Panggil Anggota DPRD Kota Bandung

    Pertemuannya dengan Sonny difasilitasi Khairul Rijal yang saat itu menjabat Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkot Bandung. Ketika itu, Khairul menyampaikan kepada Yana bahwa Sonny hendak bertemu untuk berbicara terkait dengan CSR pemasangan WiFi.

    “Saudara Khairul Rijal mengatakan ‘Itu ada Pak Sonny’. Sonny siapa? Sonny CIFO mau ngasih CSR WiFi gratis, minta petunjuk di titik mana saja pemasangan WiFi gratisnya. Ya udah saya bilang boleh lah. Kemudian, Saudara Sonny masuk, Saudara Rijal keluar,” kata Yana saat persidangan.

    Sonny lantas memperkenalkan diri kepada Yana sebagai pengusaha yang sudah banyak memasang fiber optik di Bandung. Setelah berbincang soal rencana pemasangan WiFi, Sonny lalu pamit hendak pulang.

    Namun, sebelum pulang, Sonny mengeluarkan amplop berwarna coklat dari tas selempangnya dan ditaruh di atas meja. Sonny juga sempat mengatakan amplop itu merupakan tanda perkenalan.

    “Beliau pamit pulang dan setelah itu mengeluarkan amplop langsung ditaruh di meja ‘Pak, ini untuk perkenalan’. ‘Oh iya nuhun’, kata saya,” ucapnya.

    Yana sempat mengira amplop itu berisi brosur. Tapi, setelah dicek ternyata berisi uang. Dia mengaku lupa nominal uang yang diberikan Sonny. Namun, seingatnya, uang itu terdiri dari pecahan nominal Rp 100 ribu.

    “Sempat dibuka?” tanya jaksa.

    “Iya, karena saya pikir itu brosur atau apa,” jawab Yana.

    Uang yang telah diterimanya itu lalu disimpan di dalam sebuah laci meja di rumah dinasnya yang terletak di Jalan Nyland, Kota Bandung.

    Yana mengaku sempat berpikir untuk mengembalikan uang itu. Namun, uang tersebut selanjutnya diberikan pada masyarakat untuk santunan atau takziah.

    “Saya simpan dan dalam pikiran saya itu akan saya serahkan lagi karena banyak aspirasi masyarakat,” katanya.

    Setelah pertemuan itu, Sonny sempat menghubungi lagi Yana dan berjanji untuk membantu memasang WiFi di sejumlah titik di Bandung. Dari pesan percakapan antara Yana dan Sonny ditampilkan di persidangan, Yana hanya menjawab pernyataan Sonny dengan kata ‘Bismillah’.

    “Beliau waktu Saudara Khairul itu menyampaikan mau memberikan CSR WiFi gratis,” ujar Yana.

    BACA JUGA: Titip Pengadaan CCTV Proyek Bandung Smart City, Legislator Terima Fee 10 Per

    Sementara itu, Jaksa dari KPK, Titto Jaelani, menyebut nominal uang yang ada di amplop coklat itu yakni senilai sekitar Rp 100 juta.

    “Rp 100 juta,” kata dia.

    Sebelumnya diberitakan, Sonny didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara, Benny dan Andreas didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

    (Yusuf Mugni/Anthika Asmara) 

    Berita Terbaru

    spot_img