spot_img
Kamis 9 Mei 2024
spot_img
More

    Kasus Suap Proyek CCTV, Jaksa Panggil Anggota DPRD Kota Bandung

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Sidang kasus suap proyek Bandung Smart City kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Jalan LL. RE Martadinata Kecamatan Bandung Wetan Jabar Senin (7/8/2023).

    Sidang kali ini, Wali Kota Bandung Nonaktifkan Yana Mulyana, Eks Kadishub Kota Bandung, Dadang Darmawan, dan Eks Sekretaris Dishub Kota Bandung, Khairul Rijal dihadirkan langsung pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

    BACA JUGA: Berdialog dengan Rakyat, AHY Sampaikan 14 Agenda Perubahan

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Titto Jaelani menyebut, aliran dana yang mengalir pada anggota DPRD kota Bandung karna meloloskan anggaran pengadaan CCTV sebesar Rp 5 miliar.

    “Ada semacam 10 persen yang diminta anggota dewan terkait telah meloloskan anggaran sebesar Rp 5 miliar masing masing 10 persen itu di bidang pak Khairul Rijal,” kata Titto dalam persidangan.

    Menurutnya, fee atau kompensasi berupa uang tersebut, diduga mengalir ke beberapa anggota legislatif di DPRD Kota Bandung dalam pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan Kota Bandung.

    “Bahkan di bidang-bidang lain juga dikenakan seperti itu untuk anggota DPRD kompensasinya untuk pekerjaan,” ucapnya.

    Titto mengatakan, ada beberapa anggota DPDR yang menerima Fee yang nanati juga akan dipanggil untuk memenuhi persidangan.

    BACA JUGA: Ingin Segera Berjualan, Pedagang Pasar Sadang Serang Bandung Minta Garis Polisi Segera Dibuka

    “Berkas pemeriksaan pemberi ini Insya Allah menjadi saksi pada hari Rabu, Insya Allah ini sebagai bahan diskusi dengan penyidik apakah nanti ditindak lanjuti atau tidak kita lihat kedepan alat buktinya,” katanya.

    Selain menyinggung soal aliran dana ke anggota DPRD Kota Bandung, Titto menyebut, ada paket pekerjaan yang berhubungan dengan pejabat tinggi Pemkot Bandung, dari total 23 paket pekerjaan dalam pengadaan CCTV.

    “Untuk itu, ada atensi dari pimpinan, yang disampaikan secara turun temurun, secara hirarki, ke dinas, kemudian disampaikan terakhir kepada pak Khairul Rijal,” ujarnya.

    Perlu diketahui, Khairul Rijal menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap proyek pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City.

    Rijal awalnya menjelaskan bahwa proyek Bandung Smart City itu tadinya dikoordinir Diskominfo Kota Bandung. Hingga 2022, Dishub kemudian banyak mendapat desakan untuk pembaharuan CCTV untuk memantau kejadian di jalanan, karena maraknya kasus kriminal jalanan dan terbatasnya CCTV yang lama.

    Akhirnya, Dishub Kota Bandung mengajukan anggaran pada APBD Perubahan 2022, yang akhirnya disetujui. Dishub kemudian kata Rijal mendapat total anggaran senilai Rp47-Rp48 miliar. Khusus untuk pengadaan CCTV, dianggarkan Rp.5 miliar.

    Namun lolosnya anggaran tersebut, disebut Rijal, ada semacam fee yang harus diberikan ke sejumlah anggota DPRD Kota Bandung sebagai jasa karena mengalihkan anggaran CCTV dari Diskominfo ke Dishub.

    Sidang yang dilaksanakan di PN Bandung hari ini, merupakan sidang lanjutan terhadap tiga terdakwa pihak swasta yang menyuap pejabat di Pemkot Bandung terkait proyek Bandung Smart City tahun 2022, yakni berupa suap sebesar Rp888 juta dan juga memfasilitasi sejumlah pejabat jalan-jalan ke Bangkok, Thailand.

    Tiga terdakwa yang disidang itu, adalah Direktur Utama PT CIFO Sony Setiadi, Manager PT Sarana Mitra Adiguna Andreas Guntoro, dan Direktur PT Sarana Mitra Adiguna Benny.

    Untuk tersangka Sony, didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

    Sementara Benny dan Andreas, didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

    (Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img