Jumat 13 Desember 2024

Kejagung Geledah Kantor Tersangka Korupsi Ekspor Migor, Ada Wilmar Group

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor tiga perusahaan yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng.

Penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023.

Ketiga perusahaan tersebut yakni kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group di Gedung B&G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan; kantor Musim Mas di Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan; dan kantor PT Permata Hijau Group (PHG), di Jalan Gajahmada Nomor 35, Kota Medan.

Dalam penggeledahan pada Kamis (6/7/2023) tersebut, Kejagung menyita sejumlah aset hingga uang tunai.

“Dari ketiga tempat tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan aset,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (8/7/2023).

Dibeberkan Ketut, dari penggeledahan di kantor Musim Mas, tim Kejagung menyita 277 bidang tanah dengan luas total mencapai 14.620,48 hektare. Di kantor PT Wilmar Nabati Indonesia, Kejagung menyita 625 bidang tanah seluas total 43,32 hektare.

Sedangkan dari kantor PT Permata Hijau Group (PHG) disita tanah dengan total 70 bidang seluas 23,7 hektare.

Tak hanya itu, tim penyidik juga menyita uang dengan total Rp 385,3 juta, mata uang dollar senilai US$ 435.200, mata uang ringgit Malaysia senilai RM52.000, dan mata uang dollar Singapura dengan total S$ 250.450.

BACA JUGA: KPK Akui Kembalinya Brigjen Endar Demi Redam Polemik

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img