Kamis 12 Desember 2024

Pemkot Bandung Bakal Segera Ambil Alih Lahan Kebun Binatang, Warga Berharap Tetap Beroperasi

BANDUNG,FOKUSJabar.id:Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung segera mengambil alih lahan Kebun Binatang Bandung. Hal ini sejalan dengan ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yaitu dengan mengamankan secara fisik, administrasi, maupun hukum.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung, Agus Slamet Firdaus mengatakan, Pemkot Bandung secara sah memiliki lahan seluas 13,9 hektar tersebut dari berbagai bukti yang saat ini dimiliki.

BACA JUGA: Ridwan Mustopa Gali Potensi Atlet Bulu Tangkis

“Nanti Satpol PP akan melakukan pengamanan fisik atas tanah tersebut dengan terlebih dahulu menyampaikan surat teguran sebanyak 3 kali dan surat peringatan 3 kali kepada Yayasan Margasatwa Tamansari,” ujar Agus, Kamis, (15/6/2023).

Jika dirinci, kepemilikan aset lahan Kebun Binatang Bandung sempat menjadi polemik ketika Steven Phartana melakukan gugatan kepada Wali Kota Bandung, Kantor Pertanahan Kota Bandung, Ketua Yayasan Margasatwa Tamansari. Gugatan perdata itu menyatakan bahwa ia merupakan pemilik objek tanah seluas sekitar 139.943 meter persegi.

Namun, pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Bandung gugatan tersebut ditolak seluruhnya oleh majelis hakim. Sedangkan pada tingkat banding gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.

Menanggapi putusan pengadilan tinggi ini, pihak Yayasan Margasatwa Tamansari selaku Tergugat III lantas mengajukan upaya hukum kasasi atas kepemilikan aset lahan Kebun Binatang Bandung.

BACA JUGA: Hadapi El Nino Jabar Siapkan Hujan Buatan

“Sehingga, surat teguran dan peringatan yang kami kirim ke pihak Yayasan Margasatwa Tamansari intinya menyampaikan agar segera menghentikan aktifitas/kegiatan, mengosongkan dan mengembalikan tanah miliki pemerintah kota bandung sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” kata Agus.

Berdasarkan data yang dikantongi oleh BKAD Kota Bandung, tunggakan sewa Kebun Binatang Bandung per April 2023 sebesar Rp17.157.131.766 atau sekira Rp17,1 miliar.

Rincian tersebut, merupakan tunggakan Yayasan Margasatwa Tamansari kepada Pemkot Bandung karena tidak membayar uang sewa lahan sejak tahun 2008 hingga 2023. Karena, pada tahun 1970 pihak YMT telah membayar uang sewa lahan hingga 2007.

Lalu pada 2013, pihak yayasan sempat mengajukan izin sewa. Akan tetapi izin tersebut belum dapat diproses karena pihak yayasan belum melunasi biaya tunggakan 5 tahun ke belakang dari 2008-2013.

Nilai tunggakan tersebut pun belum dilunasi hingga tahun 2023 dan kini telah mencapai sekitar Rp17,1 miliar. BKAD telah mengirim surat pemberitahuan tunggakan sebanyak 4 (empat) kali, dan surat penagihan sebanyak 3 (tiga) kali.

“Selanjutnya sesuai prosedur hukum, Pemkot melalui Satpol PP berencana mengamankan asset Kebun Binatang Bandung”ucapnya.

Untuk diketahui, Pemkot Bandung telah memberikan surat teguran pertama kepada pengelola Kebun Binatang Bandung pada Jumat 9 Juni 2023 kemarin.

Jika hingga tanggal 25 Juli 2023 pihak Yayasan Margasatwa Tamansari belum mengosongkan aset, maka akan dilakukan tindakan pengosongan oleh Pemkot Bandung.

Sementara itu, Muhammad Qamara Azka (27) selaku warga kota Bandung berharap Kebun Binatang Bandung tetap beroperasi. Meski, nantinya Pemkot akan mengambil alih lahan tersebut.

“Ya sebagai warga berharap dibalik semua polemik kepemilikan ini, Kebun Binatang Bandung bisa tetap beroperasi dan menjadi tujuan wisatawan. Karena kan Kebun Binatang Bandung ini juga sebagai ikon dan tempat wisata yang banyak dikunjungi,”kata Qamara.

(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img