Senin 9 Desember 2024

Denny Indrayana Dilaporkan ke Polisi Soal Bocorkan Putusan MK

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Denny Indrayana, dilaporkan ke kepolisian atas dugaan membocorkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perubahan sistem pemilu legislatif (Pileg) menjadi sistem proporsional tertutup.

Laporan tersebut telah diterima oleh Bareskrim Polri, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengungkapkan, bahwa Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan.

“Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI yang dilaporkan pada Rabu, 31 Mei 2023 oleh AWW terhadap Denny Indrayana, “

Dalam laporan tersebut, Denny dilaporkan terkait dugaan ujaran kebencian (SARA), penyebaran berita bohong, penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara.

Terdapat sejumlah saksi dan bukti yang akan melengkapi laporan tersebut.

Sandi menjelaskan, bahwa laporan tersebut didasarkan pada unggahan konten yang dilakukan oleh Denny di akun media sosial Twitter dengan nama @dennyindrayana dan akun Instagram dengan nama @dennyindrayana99 pada Rabu, 31 Mei 2023.

BACA JUGA: Meski Sudah Sita Sekitar Rp100 M, KPK Terus Bidik Aset Rafael Alun

“Adapun saksi-saksi yaitu atas nama WS dan An AF. Kemudian Barang bukti yang ditemukan yaitu 1 (satu) Bundle Tangkapan Layar Akun Instagram @dennyindrayana99,” kata dia, melansir IDN.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri juga telah menemukan sejumlah barang dan satu flashdisk merk Sony berkapasitas 16 GB.

Pelapor menganggap unggahan tersebut mengandung dugaan ujaran kebencian (SARA), penyebaran berita bohong, penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara.

Sebelumnya, Denny Indrayana telah membuat beberapa pernyataan mengenai informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan perubahan sistem pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup.

“Pagi ini saya mendapat informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny, dalam keterangan tertulis, Minggu (28/5/2023).

Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh MK dan menyatakan bahwa belum ada putusan uji materi terkait sistem proporsional terbuka.

Denny Indrayana pun membantah bahwa ia telah membocorkan rahasia negara melalui pernyataannya tersebut.

Ia menyatakan bahwa sumber informasinya bukan berasal dari lingkungan MK.

“Karena itu, saya bisa tegaskan, tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik. Rahasia putusan Mahkamah Konstitusi tentu ada di MK. Sedangkan, informasi yang saya dapat, bukan dari lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi, atau pun elemen lain di MK,” kata dia dalam keterangannya, Selasa (30/5/2023).

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img