spot_imgspot_img
Kamis 16 Juli 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Limbangan Ngadaun Ngora Menuju Kebangkitan Garut Utara

GARUT, FOKUSJabar.id: Dari hamparan sawah di Kaki Gunung Mandalawangi hingga jalur nasional yang menghubungkan Bandung dengan wilayah Priangan Timur, kawasan Garut Utara menyimpan sejarah panjang yang tidak hanya berbicara tentang masa lalu, tetapi juga cita-cita masa depan.

Wakil Ketua Forkoda PPDOB Jabar, Yadi Karyadipura menyebut, bagi sebagian masyarakat, perjuangan membentuk Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Garut Utara bukan sekadar upaya memekarkan wilayah administratif. Melainkan ikhtiar menghidupkan kembali ruh sejarah yang pernah menjadikan Limbangan sebagai salah satu pusat peradaban di Tatar Sunda.

BACA JUGA:

SSC Garut Sekolahkan 111 Anak Kurang Mampu

Pandangan itulah yang terus di gaungkan Ketua Umum Paguyuban Masyarakat Garut Utara (PM Gatra), Holil Aksan Umarzen.

Menurutnya, gagasan pemekaran tidak lahir dari semangat sesaat ataupun kepentingan politik jangka pendek. Melainkan berakar pada filosofi “Limbangan Ngadaun Ngora,” sebuah konsep yang di wariskan leluhur sebagai simbol kebangkitan kembali kehormatan, martabat dan kejayaan wilayah Limbangan.

“Limbangan Ngadaun Ngora berbicara tentang kebangkitan. Kebangkitan kehormatan, martabat dan kejayaan Limbangan di masa depan. Ruh perjuangan Garut Utara ada di sana,” katanya.

Jejak Sejarah Panjang

Yadi mengatakan, dalam pandangan Holil, sejarah Garut Utara tidak dapat di lepaskan dari perjalanan panjang Kerajaan Kertarahayu, Galuh, Pajajaran, Mataram, VOC hingga pemerintahan kolonial Belanda.

Ia meyakini kawasan yang kini meliputi 11 kecamatan tersebut pernah memegang peranan strategis sebagai pusat pemerintahan, pusat dakwah Islam sekaligus simpul perdagangan di kawasan Priangan Timur.

Menurutnya, jauh sebelum di kenal sebagai Limbangan, wilayah tersebut merupakan bagian dari Kertarahayu yang di pimpin Prabu Jaya Kusuma I atau Sunan Rumenggong.

Tokoh ini di yakini telah mengembangkan nilai-nilai kepemimpinan yang kemudian melahirkan falsafah silih asah, silih asih dan silih asuh.

Bahkan Holil berpendapat bahwa perkembangan Islam di kawasan ini telah berlangsung lebih awal daripada yang selama ini banyak di kenal dalam historiografi Nusantara.

Karena itu, ia menilai Limbangan memiliki posisi penting dalam sejarah penyebaran Islam di Tatar Sunda.

Namun perjalanan sejarah kemudian berubah ketika kekuasaan Mataram memasuki wilayah Sunda. Pergeseran pusat pemerintahan berlanjut pada masa VOC hingga kolonial Belanda.

Puncaknya terjadi ketika ibu kota Kabupaten Limbangan di pindahkan ke Garut. Menurutnya, keputusan politik kolonial tersebut membuat identitas historis Limbangan perlahan memudar.

BACA JUGA:

Kabar Gembira, Dedi Mulyadi Umumkan Kelahiran Cucu Pertama dari Wakil Bupati Garut

Ia bahkan menyebut,perpindahan tersebut meninggalkan “sejarah peteng” bagi masyarakat Limbangan. Terutama setelah Bupati Limbangan terakhir, Raden Wangsakusumah II di berhentikan karena di nilai berpihak kepada rakyat dalam menghadapi kebijakan kolonial.

“Kalau hari ini kami memperjuangkan Garut Utara, sesungguhnya kami sedang mengembalikan keputusan politik kolonial menjadi keputusan politik Republik Indonesia,” ujarnya.

Bukan Sekadar Pemekaran

Pembentukan Kabupaten Garut Utara tidak semata-mata di maksudkan menghadirkan pemerintahan baru. Lebih dari itu, daerah baru di harapkan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang mampu mempercepat pelayanan publik dan memperpendek rentang kendali pemerintahan.

Holil juga menilai, Garut Utara memiliki modal yang relatif lengkap. Jalur nasional Bandung–Tasikmalaya membelah kawasan tersebut. Jaringan kereta api telah lama tersedia. Infrastruktur dasar pemerintahan juga telah berkembang sejak kawasan itu menjadi pusat administrasi pada masa lampau.

Selain itu, wilayah ini berada pada posisi strategis sebagai penghubung Bandung, Sumedang, Tasikmalaya dan kawasan Priangan Timur lainnya.

Dia optimistis, jika Garut Utara resmi menjadi kabupaten baru, wilayah tersebut mampu tumbuh menjadi daerah yang mandiri, modern sekaligus menjadi magnet investasi baru di Jawa Barat.

Kajian Akademik Menguatkan Optimisme

Optimisme itu memperoleh penguatan melalui hasil Kajian Akademis Pemutakhiran Kapasitas Daerah (Kapasda) yang di paparkan Universitas Padjadjaran pada 2 Juni 2026 lalu di Aula Kantor Wakil Bupati Garut.

Kajian menggunakan metode campuran (mix-method) tersebut menunjukkan peningkatan signifikan di bandingkan kajian tahun 2021.

Bila sebelumnya Garut Utara hanya memperoleh skor 354 dengan kategori “Layak,” maka pada pemutakhiran tahun 2026 nilainya melonjak menjadi 451 berdasarkan instrumen PP Nomor 78 Tahun 2007.

Skor tersebut menempatkan Garut Utara pada kategori “Sangat Mampu serta Di rekomendasikan.” Sementara Kabupaten Garut sebagai daerah induk memperoleh skor 466.

Ketika di uji menggunakan instrumen Rancangan Peraturan Pemerintah pelaksanaan UU No 23 Tahun 2014, Garut Utara kembali di nilai memenuhi syarat dengan skor 400 atau berkategori “Berkapasitas dan Layak.” Sedangkan daerah induk memperoleh skor 410.

BACA JUGA:

Keseruan MPLS di SMP dan SMA Al Madinah Cibatu Garut

Selisih nilai yang sangat tipis tersebut menunjukkan bahwa pemekaran tidak akan melemahkan kemampuan fiskal maupun administrasi Kabupaten Garut sebagai daerah induk.

“Pemekaran ini adalah kebutuhan pelayanan publik yang objektif, bukan perjuangan emosional atau politis semata. Dengan jumlah penduduk Kabupaten Garut yang kini mendekati tiga juta jiwa, sudah sangat ideal apabila wilayah ini di pimpin lebih dari satu kepala daerah,” katanya.

Dukungan juga datang dari Pemerintah Kabupaten Garut. Asisten Daerah I Kabupaten Garut, Bambang Hapid Arifin menjelaskan, pembaruan kajian akademik tersebut di biayai melalui APBD Kabupaten Garut sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan dasar penataan daerah.

Menurutnya, kajian akademik tersebut melengkapi persyaratan administratif sebagaimana di amanatkan regulasi nasional mengenai pembentukan daerah baru.

Kabupaten Garut Utara sendiri di rencanakan mencakup 11 kecamatan. Yakni Balubur Limbangan, Kadungora, Leles, Leuwigoong, Cibiuk, Cibatu, Selaawi, Sukawening, Karangtengah, Kersamanah dan Malangbong.

Menanti Kebijakan Nasional

Meski berbagai persyaratan di tingkat daerah di nilai telah terpenuhi, perjalanan menuju pembentukan DOB belum sepenuhnya selesai.

Bola kini berada di tangan pemerintah pusat dan DPR RI yang masih harus menentukan arah kebijakan penataan daerah secara nasional.

BACA JUGA:

Curug Kancil Cibatu Mutiara Terpendam Garut Utara

Momentum pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desertada) di nilai menjadi salah satu tahapan penting dalam menentukan masa depan berbagai CDOB di Indonesia. Termasuk Garut Utara.

Ketua Forum Koordinasi Daerah Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkoda PP DOB) Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati menyebut, Garut Utara merupakan satu dari 10 Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPDOB) prioritas di Jawa Barat yang secara akademik di nilai layak di mekarkan.

Dia berhara, pemerintah membuka kembali moratorium pembentukan daerah baru. Setidaknya bagi wilayah yang telah memenuhi seluruh persyaratan administratif, fiskal dan kewilayahan.

11 kecamatan yang akan membentuk Garut Utara memiliki potensi PAD dan aset yang cukup besar. Sehingga pemekaran tidak menjadi beban negara, melainkan instrumen pemerataan pembangunan dan percepatan pertumbuhan ekonomi.

Menyongsong Babak Baru

Momentum perjuangan hadir pada 18 Februari 2012. Melalui Deklarasi Pembentukan Kabupaten Garut Utara, perjuangan kemudian berlanjut pada 12 Juli 2012, ketika para tokoh perjuangan menyerahkan usulan pembentukan Kabupaten Garut Utara kepada DPRD sebagai tahapan formal perjuangan.

BACA JUGA:

Bupati Garut Dorong Organisasi Pemuda Bangun Ekosistem Usaha Mandiri

Perjalanan panjang tersebut memasuki fase penting pada 1 Juni 2020. Melalui sidang paripurna persetujuan bersama antara Pemda dan DPRD Kabupaten Garut dalam tahapan perjuangan CDOB Kabupaten Garut Utara.

Perjuangan Garut Utara telah berlangsung lebih dari satu dekade. Selama itu pula berbagai elemen masyarakat terus membangun konsolidasi, menyempurnakan dokumen serta memperkuat argumentasi akademik agar aspirasi tersebut memperoleh legitimasi nasional.

Bagi masyarakat Garut Utara, pembentukan kabupaten baru bukanlah tujuan akhir. Yang lebih penting adalah terciptanya pelayanan publik yang lebih dekat, pemerataan pembangunan, meningkatnya kesejahteraan masyarakat serta lahirnya pusat pertumbuhan ekonomi baru.

Di balik seluruh proses administratif itu, semangat Limbangan Ngadaun Ngora tetap menjadi napas perjuangan. Sebuah filosofi yang mengajak masyarakat memandang masa depan tanpa melupakan akar sejarahnya.

BACA JUGA:

PM Gatra: Selamatkan Limbangan dari Miras dan Narkoba

Jika suatu hari moratorium pembentukan DOB resmi di buka dan Garut Utara memperoleh lampu hijau dari pemerintah pusat, maka perjalanan panjang itu akan memasuki babak baru.

Yakni, ketika sejarah, identitas dan harapan masyarakat bertemu dalam satu cita-cita bersama, menghadirkan Kabupaten Garut Utara sebagai daerah otonom yang mandiri, maju dan mampu menjadi pusat pertumbuhan baru di Jawa Barat.

(Bambang Fouristian)

spot_img

Berita Terbaru