spot_imgspot_img
Rabu 15 Juli 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Sahkan Perda P2APBD Jabar 2025, Fokus Layanan Dasar dan Kemandirian Fiskal

BANDUNG,FOKUSJabar.id: DPRD Jabar resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Keputusan penting ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, pada Selasa (14/7/2026).

Prosesi pengesahan diawali dengan pembacaan surat keputusan oleh Plh Sekretaris DPRD Jawa Barat, Iman Tohidin. Setelah disetujui oleh seluruh anggota forum, dokumen Perda tersebut langsung ditandatangani oleh Pimpinan DPRD Jawa Barat bersama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

“Memperhatikan Rapat Peraturan DPRD Provinsi Jawa Barat Tanggal 14 Juli Tahun 2026, memutuskan, menetapkan, dan menyetujui Ranperda P2APBD TA 2025 beserta lampirannya menjadi Peraturan Daerah,” ujar Iman Tohidin saat membacakan putusan.

BACA JUGA: DPRD Jabar Usulkan Satu Kampung Diserahkan Ke Jateng

Komitmen Bersama untuk Kesejahteraan Warga Jabar

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada seluruh jajaran legislatif. Pria yang akrab disapa KDM ini menegaskan bahwa setiap saran, gagasan, dan catatan kritis dari DPRD akan menjadi bahan evaluasi penting demi menyempurnakan tata kelola pembangunan ke depan.

“Kami berterima kasih kepada DPRD Jabar yang sangat memahami kondisi pemerintah provinsi, termasuk dinamika keuangan daerah saat ini. Kita melangkah bersama agar ke depan pengelolaan keuangan berjalan tepat waktu, efektif, dan berdampak kuat pada kesejahteraan masyarakat,” tutur KDM.

Strategi Hadapi Disrupsi Anggaran: Pendidikan dan Kesehatan Jadi Prioritas

Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, menjelaskan bahwa dinamika atau disrupsi APBD yang terjadi saat ini akan terus dikaji secara mendalam melalui forum pimpinan daerah bersama DPRD. Kendati menghadapi tantangan anggaran, Pemprov Jabar menjamin pelayanan publik tidak akan kendor.

Herman menegaskan, APBD harus murni diletakkan sebagai instrumen untuk menyejahterakan rakyat. Ada dua sektor pelayanan dasar yang porsinya akan tetap dioptimalkan, yaitu Pendidikan: Menjamin akses dan kualitas mutu pembelajaran di Jawa Barat. Kesehatan: Memastikan fasilitas dan layanan kesehatan masyarakat tetap prima.

“Masyarakat Jawa Barat harus sejahtera dan mendapat keadilan. Dan APBD adalah alatnya,” kata Herman usai menghadiri rapat paripurna.

BACA JUGA: Kabar Gembira, Dedi Mulyadi Umumkan Kelahiran Cucu Pertama dari Wakil Bupati Garut

Kemandirian Fiskal Jawa Barat Tembus 63 Persen

Meskipun terdapat penyesuaian karena berkurangnya Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat, performa keuangan Jawa Barat dinilai masih tangguh. Pemprov Jabar terbukti sukses menjaga stabilitas dan kemandirian anggarannya.

“Kemandirian fiskal kita saat ini mencapai 63 persen. Di tengah situasi TKD yang berkurang, kondisi Jawa Barat relatif stabil. Buktinya, kita masih bisa terus menjalankan berbagai program pembangunan fisik maupun non-fisik,” pungkas Herman.

Dengan disahkannya Perda P2APBD 2025 ini, Pemprov Jawa Barat optimistis dapat menutup tahun anggaran sebelumnya dengan akuntabel sekaligus membuka jalan bagi akselerasi pembangunan yang lebih bersih dan efisien di periode berjalan.

(Anthika Asmara)

spot_img

Berita Terbaru